Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Penggabungan Dana Pensiun BUMN Perlu Mulai dari Satu Sektor

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Hotbonar Sinaga menilai bahwa wacana penggabungan dapen BUMN merupakan sesuatu yang bisa diimplementasikan. Sebelumnya, hal tersebut telah dilakukan oleh dapen perkebunan (Dapenbun).
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Penggabungan dana pensiun milik Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dinilai perlu dimulai dari entitas di satu sektor dan bukan berskala besar. Dana pensiun di perusahaan asuransi dinilai bisa menjadi objek pengujian.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Hotbonar Sinaga menilai bahwa wacana penggabungan dapen BUMN merupakan sesuatu yang bisa diimplementasikan. Sebelumnya, hal tersebut telah dilakukan oleh dapen perkebunan (Dapenbun).

Menurutnya, Kementerian BUMN dapat mencontoh capaian Dapenbun tersebut, yakni dengan menggabungkan entitas dapen dalam satu sektor. Hotbonar menilai hal tersebut akan memudahkan entitas gabungan dalam menerapkan berbagai kebijakan, termasuk pengelolaan investasi.

"Sebaiknya sebagai test case [penggabungan dapen] yang satu sektor terlebih dahulu dan jangan yang gede-gede. Contohnya Dapenbun, sektor perkebunan sudah puluhan tahun yang lalu, Kementerian BUMN bisa belajar dari Dapenbun," ujar Hotbonar kepada Bisnis, Senin (6/7/2020).

Mantan Direktur Utama Jamsostek itu menilai bahwa Kementerian BUMN bisa melakukan uji penggabungan terhadap entitas-entitas dapen dengan perusahaan asuransi sebagai pemiliknya. Sektor itu dinilai siap dalam melakukan optimalisasi investasi.

Bisnis mencatat bahwa terdapat enam entitas dapen dengan pendiri perusahaan BUMN, yakni dapen Askrida, Jasindo, Jasa Raharja, Dapen Karyawan Taspen, Dapen Pemberi Kerja Jiwasraya, dan Dana Pensiun Lembaga Kerja (DPLK) Jiwasraya. Adapun, total dapen BUMN berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 56 entitas.

"[Penggabungan dapen] asuransi bisa duluan. Mumpung akan dibentuk holding asuransi dan penjaminan, juga sudah ada Peraturan Pemerintahnya," ujar Hotbonar.

Selain itu, dia pun menilai bahwa jika hendak melakukan penggabungan entitas, Kementerian BUMN perlu menyeragamkan bentuk program dapen-dapen tersebut menjadi program pensiun iuran pasti (PPIP).

Menurut Hotbonar, PPIP cenderung lebih aman bagi perusahaan pemberi kerja karena akan selalu fully funded, tidak pernah under funded. Meskipun begitu, pekerja dinilai cenderung lebih memilih program pensiun manfaat pasti (PPMP).

Adapun, saat penggabungan terjadi, Kementerian BUMN dinilai perlu menerapkan besaran iuran yang tidak seragam. Besaran iuran itu perlu disesuaikan dengan kondisi finansial masing-masing BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait penggabungan entitas-entitas dana pensiun (dapen) pelat merah. Penggabungan itu dilakukan untuk mencegah kasus investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali terulang.

Dia menjelaskan bahwa penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap. Kementerian yang dinakhodai Erick Thohir itu akan memilih sejumlah entitas dapen untuk diuji kapasitas dan kualitasnya sebelum dilebur dengan entitas lain.

"Saat ini kami sedang dalam tahap uji tuntas secara individual atas dapen yang dimaksud. Proses penggabungan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan potensi risiko yang ada, seperti pelayanan kepada pensiunan, perhitungan liabilitas pensiun, dan lain-lain," ujar Arya kepada Bisnis, Senin (7/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper