Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah memberikan keringanan kredit kepada 2.900 debitur terdampak Covid-19 di Sulawesi Tengah.
Dilansir Antara, Rabu (8/7/2020), Micro Banking Cluster Manager Palu 1 Bank Mandiri Palu Taufik Hidayat mengatakan relaksasi kredit yang diberikan perseroan kepada 2.900 debitur di Sulteng itu berupa penangguhan pembayaran angsuran.
"[Keringanan kredit yang diberikan] dengan baki debit mencapai Rp350 miliar. Yang penting debitur yang mengajukan permohonan relaksasi kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka akan kami akomodir," ucapnya.
POJK yang dimaksud yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Taufik menyebutkan hingga kini pihaknya masih menerima dan memproses permohonan restrukturisasi atau relaksasi kredit debitur yang terdampak virus corona di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, hingga akhir Juni 2020, secara total Bank Mandiri telah menyetujui restrukturisasi kredit kepada lebih dari 500.000 ribu debitur retail dan wholesale dengan nilai oustanding lebih dari Rp100 triliun.
Baca Juga
Dalam memberikan keringanan, Bank Mandiri sebelumnya menyatakan melakukan penyesuaian level kewenangan yang dalam keputusan restrukturisasi untuk mempercepat proses tersebut.
SVP Corporate Risk Bank Mandiri Danis Subyantoro mengatakan dengan bnyaknya debitur yang mengajukan restrukturisasi, ada satu unit yang tidak dilibatkan oleh perseroan dalam memutuskan restrukturisasi. Dalam kondisi normal, Bank Mandiri akan melibatkan unit bisnis, risk, dan special asset management dalam memutuskan restrukturisasi.
Sementara itu, saat ini, unit special asset management tidak dilibatkan karena debitur yang direstrukturisasi berkatagori sehat tetapi terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, Bank Mandiri juga melakukan penyesuaian level kewenangan dalam keputusan restrukturisasi. Pada kondisi normal, keputusan restrukturisasi kewenangannya berasal dari level atas. Namun, khusus selama pandemi, kewenangan restrukturisasi hanya pada komite kredit biasa.