Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Hadapi Tantangan Likuiditas, OJK Nilai Belum Ada Urgensi Paksa Konsolidasi

Perintah tertulis yang memaksa bank untuk melakukan konsolidasi akan dikeluarkan jika terjadi ketidakmampuan pemilik dana untuk mengatasi permasalahan modal.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hingga saat ini belum ada urgensi yang membuat pihaknya perlu memaksa bank melakukan konsolidasi.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan adanya perintah tertulis yang memaksa bank untuk melakukan konsolidasi akan dikeluarkan jika terjadi ketidakmampuan pemilik dana untuk mengatasi permasalahan modal.

Permodalan saat ini memang berpotensi tergerus jika rasio kredit bermasalah terus meningkat, sehingga bank akan menambah biaya pencadangan. Apabila modal tergerus, pemilik bank akan diminta untuk melakukan setoran dana agar bank tetap dalam kondisi sehat.

Adanya perintah tertulis juga mungkin akan dikeluarkan untuk melakukan tindakan drastis yang memaksa bank untuk melakukan konsolidisasi.

Hanya saja, saat ini, bank-bank yang mengalami permasalahan likuiditas, memiliki sejumlah opsi yakni dengan memanfaatkan pasar uang ataupun melakukan repo ke Bank Indonesia.

Selama ini, lanjutnya, tidak ada permasalahan likuiditas karena OJK masih dapat melakukan mediasi maupun adanya bantuan likuditas dari bank lain.

"Selama ini [bank yang alami kesulitan likuiditas], belum sampai tahapan mentok, kemana-mana tidak bisa dapat [bantuan likuiditas]," katanya, Kamis (9/7/2020).

Berdasarkan data OJK, per Mei 2020, Rasio Aset Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 117,79 persen. Liquidity coverage ratio (LCR) per April 2020 sebesar 209,78 persen.

Anung menegaskan hingga saat ini, belum ada yang bank terdampak Covid-19 dan membutuhkan upaya untuk diberikan perintah tertulis melakukan konsolidasi. Salah satunya, Bukopin yang pada akhirnya mendapatkan setoran modal dari Kookmin bank.

Menurutnya, masuknya investor asing dalam melakukan penyelamatan pada bank, tidak berarti OJK merupakan antek asing. Setoran modal dari investor asing merupakan upaya menyehatkan bank dan pihaknya tidak memilih untuk memaksa bank melakukan konsolidasi.

"Kami berusaha jaga, dengan adanya Kookmin kemudian dibilang antek asing, ini sangat menyakitkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper