Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perluasan Kewenangan LPS Berpotensi Dibatalkan, Ini Alasannya

Pemerintah baru saja merilis PP No.3/2020 yang mengatur tentang kewenangan tambahan LPS dalam menangani bank selama pandemi Covid-19.
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./ANTARA-Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./ANTARA-Audy Alwi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pakar hukum menilai beleid Peraturan Pemerintah No.33/2020 tentang pelaksaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) potensial dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah No.33/2020 sebagai solusi untuk penanganan masalah stabilitas sistem keuangan. Beleid tersebut diundangkan pada 7 Juli 2020.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai terkait kewenangan LPS berada di ranah undang-undang, dalam hal ini UU No.24/2004 tentang LPS dan UU No.2/2020.

"Jadi, kalau kebijakan itu [memperbesar kewenangan LPS] itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab, levelnya PP itu hanya menerjemahkan UU," jelas Veri saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (10/7/2020).

Dia melanjutkan jika terdapat kekosongan dalam UU mengenai kewenangan seharusnya diatur dalam UU melalui revisi.

"Tapi kalau benar ada kegentingan yang memaksa, ya bisa dengan perpu. Jadi dengan pengaturan itu, PP potensial dibatalkan," jelasnya.

Sebagai informasi dalam PP anyar ini, kewenangan LPS yang diatur antara lain dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi virus corona, ancaman krisis ekonomi, dan/atau stabilitas sistem keuagan yang mencakup penanganan permasalahan bank.

Selain itu, pelaksanaan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PP anyar ini, LPS dapat melakukan penempatan dana ke bank selama pemulihan ekonomi setelah terdampak Covid-19.

Lembaga tersebut juga diberikan kewenangan untuk menyelamatkan bank sakit atau dalam pengawasan intensif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper