Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19.
Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Peraturan diundangkan 7 Juli 2020.
Poin utama dalam aturan itu LPS bisa menyelamatkan bank sakit atau dalam pengawasan intensif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1). "Persiapan penanganan bank dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam rangka persiapan penanganan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank dan kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.
Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya. Dalam UU No. 24/2004 disebutkan bahwa LPS hanya boleh menyelamatkan atau menutup bank ketika sudah dinyatakan menjadi bank gagal. Apabila bank ditutup LPS membayar klaim nasabah, sedangkan apabila diselamatkan baru bisa menyuntikan modal.
Poin berikutnya, dalam PP tersebut LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. Klausul tersebut diatur dalam pasal 11 ayat 1 bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19.
Klausul tersebut juga mengatur apabila LPS kesulitan likuiditas. Lembaga itu bisa menerbitkan surat utang, mencari pinjaman, dan terakhir ngutang ke pemerintah. Berikut ini aturan lengkap pada PP No. 33/2020: