Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penempatan Dana LPS Dinilai Tidak Salah, Tapi Kurang Tepat

Aturan penempatan dana LPS diatur dalam PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Penempatan dana yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan likuiditas perbankan mendapatkan respons beragam.

Aturan penempatan dana LPS diatur dalam PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan pun dinilai menjadi solusi.

Beleid tersebut mengatur, penempatan uang LPS sebesar 30 persen dari jumlah kekayaan ke bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5 persen.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan merujuk Perpu 1/2020 yang sudah diundangkan menjadi UU No.2/2020, menyebutkan LPS baru berperan ketika bank mengalami kesulitan solvabilitas. Sementara dalam PP 33/2020, berisi tentang penempatan dana LPS untuk membantu likuiditas bank.

Menurutnya, PP 33/2020 tersebut tidak tepat, karena urusan likuiditas bukan merupakan tugas LPS maupun pemerintah. Beleid ini pun dinilai sama saja dengan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk membantu likuiditas yang berujung pada mendorong penyaluran kredit bank.

"Penyelamatan bank tetap ada di OJK, tugas mengatur mengawasi dan menjaga kesehatan bank ada di OJK. Kalau sudah mau likuidasi serahkan ke LPS, tapi urusan likuiditas ada di BI," katanya kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, merujuk ke negara lain, bantuan kepada dunia usaha tidak dipaksakan melalui perbankan. Bantuan tersebut harus langsung dari pemerintah dan bank sentral sehingga risiko bank minimal.

"Penempatan dana oleh pemerintah dan LPS ya tidak salah, cuma kurang tepat. Kalau tujuannya mendorong penyaluran kredit, lebih tidak tepat lagi karena mendorong bank mengambil risiko di tengah wabah," katanya.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan dapat menjadi solusi penyelamatan bank yang mengalami kesulitan likuditas.

Contohnya, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. yang dapat memanfaatkan dana tersebut untuk menambah likuiditas dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional. Bahkan, merger dengan Bank BJB pun tidak perlu dilakukan jika ada penempatan dana LPS tersebut.

"LPS dengan PP No.33/2020 bisa menempatkan uang sementara sehingga bisa bantu, sementara gak perlu merger," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper