Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbankan Minta Program Keringanan Kredit Diperpanjang, Begini Respons OJK

Perbankan menginginkan adanya perpanjangan program restrukturisasi kredit, yang tertuang dalam POJK 11/2020, di mana saat ini berlaku maksimal 1 tahun
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk memperpanjang kebijakn restrukturisasi kredit setelah mendapat masukan dari asosiasi perbankan.

Mekanisme restrukturisasi kredit sendiri tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara OJK dengan CEO 15 bank besar dan asosiasi perbankan seperti Perbanas, Himbara, dan Asbisindo, pada Senin (13/7/2020).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa perbankan menginginkan adanya perpanjangan POJK 11/2020, di mana saat ini berlaku maksimal 1 tahun. Regulator pun mengkaji kemungkinan perpanjangan relaksasi tersebut.

"Kami berharap nanti pada kuartal III akan kelihatan angka-angkanya dan sektornya. Ini memberikan keyakinan yang lebih terhadap sektor perbankan agar memiliki keleluasaan menjalankan fungsinya untuk memberikan kredit," terangnya melalui konferensi video, Senin (13/7/2020).

Wimboh memerinci realisasi total restrukturisasi hingga 6 Juli 2020 mencapai Rp769,55 triliun, terdiri dari restrukturisasi UMKM mencapai Rp326,38 triliun dan non UMKM Rp443,17 triliun. Realisasi restrukturisasi telah menyasar 6,72 juta debitur, terdiri dari 5,41 juta debitur UMKM dan 1,31 juta debitur non UMKM.

Tren restrukturisasi disebutkan mulai menurun untuk segmen UMKM, sedangkan untuk segmen non-UMKM mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir.

Di tengah pandemi Covid-19, imbuhnya, sektor jasa keuangan masih solid dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mempercepat pemulihan. Ini tercermin dari permodalan dan likuiditas yang memadai dengan profil risiko yang terjaga.

Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan kebijakan restrukturisasi dirasakan sangat membantu perbankan dan sektor riil. Oleh karena itu, dalam pertemuan tadi, asosiasi meminta agar kebijakan tersebut dapat diperpanjang sedikitnya satu tahun lagi.

"Sudah banyak realisasi [restrukturisasi]. Di BRI sendiri yang mayoritas portofolionya UMKM, hingga 30 Juni sudah ada 2,8 juta nasabah UMKM yang restrukturisasi dengan nilai Rp176,6 triliun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper