Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah BTN Ini Merasa Dipaksa Pindah Deposito ke Saving Plan Jiwasraya

Salah seorang pemegang polis Jiwasraya, Sylfia Kurniati bercerita bahwa dirinya merupakan nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN cabang Bekasi Kota. Sejak 2015, dia menyimpan deposito di bank tersebut.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah nasabah saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merasa terjebak oleh penawaran produk asuransi tersebut melalui bank penyalur. Meskipun begitu, pihak bank penyalur menilai tidak pernah melakukan pemaksaan dalam penyaluran produk bancassurance.

Salah seorang pemegang polis Jiwasraya, Sylfia Kurniati bercerita bahwa dirinya merupakan nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN cabang Bekasi Kota. Sejak 2015, dia menyimpan deposito di bank tersebut.

Selang tiga tahun, dia mendapatkan penawaran untuk memindahkan dana depositonya ke produk saving plan. Berdasarkan penuturan Sylfia kepada Bisnis, dia mendapatkan penjelasan bahwa produk itu sama seperti deposito tetapi memiliki nilai tambah berupa proteksi.

Sylfia pun diyakinkan oleh sang tenaga pemasar bahwa produk tersebut ada di Jiwasraya, perusahaan dengan bendera pelat merah. Atas dasar tersebut, dia merasa produk itu cocok bagi dirinya yang merupakan orangtua tunggal, dia pun menempatkan Rp200 juta di polis saving plan.

Berdasarkan dokumen polis yang ditunjukkannya kepada Bisnis, dia membeli polis tersebut pada 4 Mei 2018 dengan proteksi selama satu tahun. Melalui premi yang dibayarkan sekaligus itu Sylfia dijanjikan akan memperoleh bunga 7 persen, sehingga nilai tunai jatuh tempo periode investasinya menjadi Rp213 juta.

Sayangnya, lima bulan setelah dia membeli polis saving plan atau Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan gagal bayar klaim senilai Rp802 miliar. Sylfia pun menyesalkan keputusannya itu, yang menurutnya terjadi karena terdapat semacam paksaan dari pihak tenaga pemasar.

"Saya agak dipaksa dengan diyakinkan kalau Asuransi Jiwasraya Proteksi Plan aman, sama seperti deposito, satu tahun balik [imbal hasil], hanya ada nilai plus asuransi pertanggungan untuk ahli waris yakni kedua anak saya," ujar Sylfia kepada Bisnis, Rabu (15/7/2020).

Keluhan serupa pun pernah disampaikan oleh sejumlah pemegang polis yang tergabung dalam Forum Korban Gagal Bayar Jiwasraya. Saat melakukan mediasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Februari 2020, mereka mengeluhkan adanya pemasaran yang kurang jelas terkait produk saving plan.

Kini, Sylfia bersama para pemegang polis saving plan terus berupaya menuntut kembalinya dana mereka dengan total Rp16,5 triliun. Menurutnya, para pemegang polis akan berupaya melakukan mediasi dengan manajemen Jiwasraya, pemerintah, dan juga DPR.

Direktur Distribution and Retail Funding BTN Jasmin buka suara terkait pernyataan salah seorang nasabahnya itu. Menurutnya, BTN tidak pernah menginstruksikan nasabahnya untuk memindahkan dana ke produk saving plan.

Jasmin menyampaikan hal tersebut setelah memeriksa data dari nasabah BTN yang mendapatkan produk saving plan melalui kanal bancassurance. Dia meyakinkan bahwa pembelian polis oleh nasabah itu tidak berdasarkan paksaan tenaga pemasar di banknya.

"Berdasarkan pengecekan kami, BTN tidak pernah menginstruksikan nasabah untuk memindahkan depositonya ke produk saving plan dari Jiwasraya, karena saving plan bukan produk deposito seperti di bank yang relatif tidak berisiko," ujar Jasmin kepada Bisnis, Kamis (16/7/2020).

Dia menilai bahwa terdapat kemungkinan nasabah BTN tertarik untuk membeli polis saving plan karena bunganya yang lebih tinggi dari deposito. Meskipun begitu, dia menekankan bahwa saving plan bukan merupakan produk perbankan dan BTN hanya berperan sebagai bank penyalur.

"Padahal saving plan bukan produk perbankan yang tentu risikonya lebih tinggi. High return, high risk," ujarnya.

BTN merupakan satu dari delapan bank penyalur produk saving plan. Ketujuh bank lainnya yakni BRI, KEB Hana Bank Indonesia, DBS Indonesia, ANZ Indonesia, QNB Indonesia, Standard Chartered Bank, dan Bank Victoria International.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper