Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penyalahgunaan Data Pribadi Paling Banyak oleh Fintech Ilegal

Mayoritas penyalahgunaan data pribadi milik konsumen berasal dari pinjaman online ilegal.
Dewi Andriani
Dewi Andriani - Bisnis.com 20 Juli 2020  |  13:09 WIB
Penyalahgunaan Data Pribadi Paling Banyak oleh Fintech Ilegal
Ilustrasi teknologi finansial - Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan akhir-akhir ini masyarakat banyak melaporkan pengaduan yang berkaitan dengan belanja online dan pinjamanI (fintech).

"Paling dominan yang fintech. Setelah ditelusuri mayoritas penyalahgunaan data pribadi milik konsumen datang dari pinjaman online ilegal yaitu 70 persen meskipun ada juga dari fintech legal," ujarnya.

Penyalahgunaan data pribadi yang paling sering dilakukan antara lain nomer telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen karena semuanya dapat disadap oleh pihak fintech.

"Memang di dalam regulasi OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dikatakan boleh mengambil data tapi hanya beberapa item saja. Namun faktanya yang terjadi adalah semua data di handphone peminjam disadap dan disalahgunakan," tuturnya.

Kasus yang paling sering terjadi ketika peminjam menunggak pembayaran. Lalu perusahaan pinjaman online tersebut akan menghubungi sejumlah nomor kontak yang ada di ponsel konsumen, meneror, dan memberi tahu perihal pinjaman yang ditunggak tersebut.

Padahal sebetulnya, perusahaan tidak boleh menggunakan data pribadi pelanggan atau konsumen sepanjang tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Bagi konsumen yang mendapatkan penyalahgunaan data pribadi oleh fintech legal, dapat segera melaporkan kepada OJK. Berbeda halnya jika meminjam dari fintech ilegal, karena mereka tidak berada dalam naungan dan tanggung jawab OJK.

"Untuk fintech ilegal tidak bisa melaporkan kepada OJK. Sebab, operatornya saja belum tentu ada di Indonesia," ujarnya.

Di sinilah dia melihat pentingnya pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen untuk melindungi konsumen sehingga nantinya akan jelas aturannya.

"Supaya jelas apa yang disebut data pribadi, apa yang disebut kejahatan di dalam pengambilan data pribadi. Banyak hal yang bisa diatur karena ke depannya bisnis yang berbasis data pribadi tidak hanya pinjol tetapi hampir di semua sektor industri."

Sementara itu, saat ini konsumen diminta untuk lebih cerdas memanfaatkan pinjaman online dan jangan tergiur dengan fintech ilegal. Begitu pula saat melakukan transkasi di perusahaan e-commerce, pilihlah yang sudah memiliki nama besar dan kredibilitas.

Sedangkan bagi perusahaan, perlu untuk memperketat sistem perlindungan data konsumen dengan memperkuat sistem IT agar data pribadi konsumen tidak dibobol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perlindungan data pribadi fintech
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top