Bisnis.com, JAKARTA - Bosowa Corporation siap menguggat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena disinyalir mengarahkan KB Kookmin mengambil alih PT Bank Bukopin Tbk. Otoritas bakal digugat secara materiil dan immateriil.
Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa menyampaikan pihaknya akan menggugat OJK atas kebijakan Kookmin terhadap Bukopin secara perdata dan peradilan tata usaha negara.
"Saya akan gugat perdata dan TUN [tata usaha negara]. Saya akan gugat kerugian Bosowa dan juga TUN terkait inkonsistensi surat OJK," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020).
Dia menjelaskan inkonsistensi yang dilakukan OJK karena sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk menunjuk tim asistensi dalam penanganan masalah Bank Bukopin. Hal tersebut, sambungnya, telah dilakukan oleh Bosowa dengan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Permintaan asistensi pihak ketiga itu tertuang dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 mengenai permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa OJK telah meminta pemegang saham Bukopin untuk memberikan tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya di rapat umum pemegang saham Bukopin dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi.
"Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan ini kami meminta saudara untuk memberikan technical assistance di Bank Bukopin terutama dalam hal mengatasi masalah likuiditas dan operasional bank." demikian bunyi surat tersebut.
Kemudian, pada 16 Juni 2020 OJK merilis surat No. SR-19/D.03/2020 mengenai perintah tertulis terkait tindak lanjut komitmen Kookmin untuk menjadi pemegang saham pengendali bank berkode saham BBKP tersebut.
Ada empat poin dalam surat tersebut:
1. Kookmin Bank dikonfirmasi telah menempatkan dana sebesar US$200 juta di BBKP yang akan digunakan untuk setoran modal.
2. Dengan adanya penempatan dana tersebut Kookmin merupakan investor BBKP yang segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalahan likuiditas bank itu.
3. OJK akan mendukung tindakan Kookmin sebagai investor untuk segera menjadi pemegang saham pengendali di BBKP sekurang-kurangnya menguasai 51 persen saham yang diterbitkan.
4. Terkait hal di atas OJK meminta melakukan sejumlah langkah:
a. Menempatkan segera tim asistensi dari Kookmin untuk membantu mengatasi permasalahan likuiditas dan permodalan BBKP.
b. menerbitkan stanby L/C yang digunakan sebagai jaminan dalam mengelolalikuiditas BBKP.
c. Berkoordinasi segera dengan BBKP untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangan sehubungan dengan tindak lanjut escrow account sebesar US$200 juta sebagai setoran modal di atas, antara lain penyelenggaraan RUPS dan RUPS luar biasa.
Menurut Erwin, surat tertanggal 16 Juni 2020 dinilai tidak konsisten dengan surat sebelumnya sehingga dituding merugikan pihak Bosowa. "OJK menunjuk BRI tanggal 11 Juni tetapi tanggal 16 Juni menunjuk Kookmin. Lihat poin 4a. Ini termasuk inkonsistensi. Menyebabkan kerugian," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai preferensi calon investor untuk suatu bank sepanjang memiliki komitmen untuk keberlangsungan usaha bank.
"OJK tidak punya preferensi siapa pun investor untuk perbankan, sepanjang komitmen untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional," ujarnya kepada Bisnis.