Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mestika Dharma Tbk. melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (SBDK) periode 30 Juni 2020.
Perseroan menaikkan seluruh jenis SBDK sebanyak 4 basis poin (bps).
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, bank mematok kredit korporasi sebesar 10,58 kredit, ritel 10,88 kredit, kredit mikro 10,88 persen, sedangkan KPR 10,73 persen, dan nonKPR 10,78 persen.
Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan Bank Mestika Suharto Kurniawan mengatakan ada kenaikan SBDK periode Juni 2020 dibandingkan dengan SBDK periode Maret 2020 sebesar rata-rata 0,04 persen.
Kenaikan SBDK ini disebabkan oleh adanya kenaikan jumlah dana masyarakat (DPK) yang masuk di Bank Mestika. DPK meningkat dari Rp9,09 triliun pada Maret 2020 menjadi Rp9,39 triliun pada Juni 2020, atau sebesar 3,29 persen.
"Kenaikan jumlah dana masyarakat ini, menyebabkan meningkatnya biaya dana masyarakat [cost of fund] yang Bank Mestika harus bayarkan kepada para nasabah," katanya kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020).
Sebagai informasi, suku bunga dasar kredit (SKBD) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank atau website bank.