Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk. menyebutkan pemasaran produk tak berizin yang dilakukan oknum pegawai sudah mulai melandai.
Direktur Kepatuhan Bank Harda Harry Abbas mengatakan saat ini dana nasabah yang membeli produk Forward trade confirmation (FTC) dari oknum pegawai hanya senilai Rp32 miliar. Dana tersebut jauh lebih rendah dari yang dikumpulkan oknum pegawai pada 2015 lalu yang mencapai Rp150 miliar.
Harry pun menampik dana nasabah dari pembelian produk tersebut mencapai triliunan. Bahkan, informasi mengenai nasabah yang menempatkan dana senilai Rp800 miliar untuk membeli produk FTC tersebut dinilai tidak benar adanya.
"Jadi kalau kita lihat coverage audit OJK, dari 2017 sampai 2019, ada Rp32 miliar. Dulu Rp150 miliar waktu IPO, udah banyak yang lunas, sudah tidak diperpanjang lagi, udah semakin menurun," katanya kepada Bisnis, Kamis (30/7/2020).
Harry juga memastikan bahwa hasil audit OJK terhadap pemasaran produk tak berizin itu tidak memperlihatkan adanya dana nasabah yang mencapai Rp1 triliun dari pembelian produk FTC. Pemeriksaan OJK itu mengacu pada audit yang dilakukan dari 2017 hingga 2019.
"OJK mengambil data 2017, 2018, dan 2019, itu kelihatan berapa angkanya, saya tidak lihat ada angka penjualan Rp400 miliar, atau Rp800 miliar, bahkan Rp1 triliun, tidak ada angka itu," katanya.
Baca Juga
Bisnis telah mengantongi laporan temuan OJK pada 31 Januari 2020 mengenai adanya aktivitas transaksi di luar produk perbankan yang dilakukan melalui rekening Bank Harda Internasional.
Pemeriksaaan yang dilakukan OJK terhadap data transaksi pada core banking selama 2017-2019 menemukan adanya transaksi pemindahbukuan dari rekening beberapa nasabah Kantor Cabang Bandung kepada rekening PT Hakim Putra Perkasa (HPP) yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Harda.
Ketika dilakukan sampling mutasi rekening pegawai, ditemukan transfer dana dari rekening HPP ke pemimpin Kantor Cabang Bandung dengan nilai Rp112,495 juta atau 1,73% dari total transaksi pembelian saham senilai Rp6,5 miliar. Transfer dana tersebut terbagi dalam dua tahap yakni pada 18 Mei 2018 senilai Rp72,495 juta dan pada 7 September 2018 senilai Rp40 juta.
Dari hasil pemeriksaan, dana masuk tersebut merupakan komisi hasil penjualan produk forward trade confirmation (FTC) saham Bank Harda dengan besaran yang beragam.