Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kondisi jasa keuangan secara umum masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator permodalan yang memadai dan profil risiko terjaga.
Secara khusus untuk industri asuransi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan industri ini masih mampu mencatatkan kenaikan premi pada kuartal II/2020, di tengah tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19.
"Industri asuransi mampu menghimpun pertambahan premi Rp20 triliun," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Rabu (5/8/2020).
Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan pertumbuhan premi sektor asuransi jiwa terkontraksi 10 persen, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,3 persen.
Adapun, dalam bidang perbankan, menurut Wimboh, kondisi permodalan masih cukup kuat yakni di level 22,59 persen pada kuartal II/2020, atau menguat dari posisi kuartal I/2020 yakni sebesar 21,72 persen.
"Secara gradual ada peningkatan. kecukupan likuiditas terjaga baik, tercermin dari rasio AL/NCD per 28 juli 2020 sebesar 130,53 persen, naik dari kuartal I/2020 sebesar 112,90 persen. Angka ini juga jauh di atas threshold," paparnya.