Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

32 Multifinance Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimal, Ini Rinciannya

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjabarkan hingga Juni 2020, masih terdapat multifinance yang belum mampu memenuhi syarat modal minimal senilai Rp100 miliar.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 32 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp100 miliar. Sebagian besar di antaranya sedang diawasi pelaksanaan rencana penambahan modalnya.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjabarkan bahwa hingga Juni 2020, masih terdapat perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum mampu memenuhi syarat modal minimal senilai Rp100 miliar.

Perusahaan-perusahaan itu tergolong ke dalam tiga kategori skala bisnis, yakni 11 perusahaan dengan ekuitas sampai dengan Rp40 miliar, 12 perusahaan dengan ekuitas Rp40–80 miliar, dan 9 perusahaan dengan ekuitas di atas Rp80 tapi belum mencapai Rp100 miliar.

Dalam kategori skala bisnis terkecil, terdapat 5 perusahaan multifinance yang sedang dalam pengawasan pelaksanaan rencana pemenuhan modal (monitoring). Selain itu, 3 perusahaan lainnya mendapatkan sanksi administratif, 2 perusahaan akan mengembalikan izin usahanya, dan 1 perusahaan telah dicabut izin usahanya.

Lalu, dalam kategori ekuitas Rp40–80 miliar terdapat 8 perusahaan yang sedang dalam proses monitoring. Lalu, terdapat 2 perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif dan 2 perusahaan yang akan mengembalikan izin usahanya.

"Sedangkan untuk yang ekuitasnya di atas Rp80 miliar, sembilan perusahaan pembiayaan itu sedang dimonitor rencana pemenuhan ekuitasnya dan perbaikan atas sanksi administratifnya," ujar Bambang kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).

Berdasarkan penjabaran tersebut, terdapat total 22 perusahaan pembiayaan yang sedang dalam proses monitoring, 5 perusahaan mendapatkan sanksi administratif, 4 perusahaan mengembalikan izin usahanya, dan 1 yang telah dicabut izin usahanya.

Adapun, dalam kurun Mei–Juni 2020, terdapat enam perusahaan multifinance yang telah memenuhi syarat modal minimal dari OJK. Lima perusahaan berasal dari kategori ekuitas di bawah Rp40 miliar dan satu lainnya dari kategori ekuitas Rp40–80 miliar.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan multifinance memiliki syarat modal minimal Rp100 miliar. Ketentuan itu berlaku secara bertahap dengan tenggat waktu 31 Desember 2019.

OJK memberikan kesempatan bagi perusahaan pembiayaan untuk memenuhi persyaratan tersebut setiap tahunnya. Perusahaan mendapatkan tenggat waktu mencapai modal minimal Rp40 miliar pada 2016.

Lalu, perusahaan harus mencatatkan modal minimal Rp60 miliar pada 2017, kemudian Rp80 miliar pada 2018, setelah itu pada akhir 2019 harus mencapai minimal Rp100 miliar.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper