Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

32 Multifinance Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimal, Ini Rinciannya

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjabarkan hingga Juni 2020, masih terdapat multifinance yang belum mampu memenuhi syarat modal minimal senilai Rp100 miliar.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 32 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp100 miliar. Sebagian besar di antaranya sedang diawasi pelaksanaan rencana penambahan modalnya.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjabarkan bahwa hingga Juni 2020, masih terdapat perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum mampu memenuhi syarat modal minimal senilai Rp100 miliar.

Perusahaan-perusahaan itu tergolong ke dalam tiga kategori skala bisnis, yakni 11 perusahaan dengan ekuitas sampai dengan Rp40 miliar, 12 perusahaan dengan ekuitas Rp40–80 miliar, dan 9 perusahaan dengan ekuitas di atas Rp80 tapi belum mencapai Rp100 miliar.

Dalam kategori skala bisnis terkecil, terdapat 5 perusahaan multifinance yang sedang dalam pengawasan pelaksanaan rencana pemenuhan modal (monitoring). Selain itu, 3 perusahaan lainnya mendapatkan sanksi administratif, 2 perusahaan akan mengembalikan izin usahanya, dan 1 perusahaan telah dicabut izin usahanya.

Lalu, dalam kategori ekuitas Rp40–80 miliar terdapat 8 perusahaan yang sedang dalam proses monitoring. Lalu, terdapat 2 perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif dan 2 perusahaan yang akan mengembalikan izin usahanya.

"Sedangkan untuk yang ekuitasnya di atas Rp80 miliar, sembilan perusahaan pembiayaan itu sedang dimonitor rencana pemenuhan ekuitasnya dan perbaikan atas sanksi administratifnya," ujar Bambang kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).

Berdasarkan penjabaran tersebut, terdapat total 22 perusahaan pembiayaan yang sedang dalam proses monitoring, 5 perusahaan mendapatkan sanksi administratif, 4 perusahaan mengembalikan izin usahanya, dan 1 yang telah dicabut izin usahanya.

Adapun, dalam kurun Mei–Juni 2020, terdapat enam perusahaan multifinance yang telah memenuhi syarat modal minimal dari OJK. Lima perusahaan berasal dari kategori ekuitas di bawah Rp40 miliar dan satu lainnya dari kategori ekuitas Rp40–80 miliar.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan multifinance memiliki syarat modal minimal Rp100 miliar. Ketentuan itu berlaku secara bertahap dengan tenggat waktu 31 Desember 2019.

OJK memberikan kesempatan bagi perusahaan pembiayaan untuk memenuhi persyaratan tersebut setiap tahunnya. Perusahaan mendapatkan tenggat waktu mencapai modal minimal Rp40 miliar pada 2016.

Lalu, perusahaan harus mencatatkan modal minimal Rp60 miliar pada 2017, kemudian Rp80 miliar pada 2018, setelah itu pada akhir 2019 harus mencapai minimal Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper