Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 mengajukan remunerasi dan biaya uji materiil peraturan mengenai asuransi mutual.
Hal tersebut tercantum dalam surat yang diajukan BPA kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Bumiputera Faizal Karim pada Rabu (8/7/2020). Surat bernomor 39/BPA/VII/2020 itu ditandatangani oleh Ketua BPA Nurhasanah.
Dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis, anggota BPA meminta remunerasi anggota BPA tetap dibayarkan sesuai dengan anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 karena Peraturan Pemerintah (PP) No. 87/2019 yang membubarkan BPA dan membentuk RUA masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini BPA sedang mengajukan uji materiil terhadap PP tersebut, maka sehubungan dengan hal tersebut terkait remunerasi BPA, Direksi diminta untuk tetap membayarkan remunerasi BPA sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," tulis Nurhasanah dalam surat tersebut.
Dia tidak menjabarkan berapa nilai dari remunerasi tersebut, juga bagian dari anggaran dasar perseroan yang mengatur terkait remunerasi bagi proses hukum BPA.
Bisnis telah menghubungi Nurhasanah untuk meminta tanggapan terkait keputusan pembayaran remunerasi BPA dan penunjukan kuasa hukum ke MK yang harus dibayar Bumiputera itu. Namun, hingga tulisan ini terbit, dia belum memberikan tanggapan dan hanya membaca pesan WhatsApp dari Bisnis.
Judicial review tersebut diajukan oleh delapan orang anggota BPA melalui advokat kantor Zul Armain Aziz & Associates kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/4/2020). Pemohon memperkarakan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP 87/2019.
Pemohon menilai bahwa substansi PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama bertolak belakang dengan isi Anggaran Dasar (AD) Bumiputera. Beberapa poin di antaranya adalah penggantian istilah BPA menjadi Rapat Umum Anggota (RUA).
Selain itu, BPA pun menilai bahwa kebijakan pemerintah yang melarang anggota RUA merangkap angota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan kepala atau wakil kepala daerah tidak sesuai dengan AD Bumiputera.
"Ini akan mengubah total apa yang selama ini terjadi, para Anggota BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurus partai atau anggota legislatif," tertulis dalam surat tersebut.
Pengamat asuransi dan Mantan Komisaris Bumiputera Irvan Rahardjo menilai bahwa remunerasi diperlukan agar BPA bisa melakukan lobi agar ketentuan asuransi mutual bisa menjadi bagian dari UU Perasuransian. Namun, hal tersebut menurutnya tidak etis dalam kondisi perusahaan yang kesulitan uang.
"Apakah sepadan uang itu dengan kondisi keuangan Bumiputera? Tidak. Yang memperjuangkan itu harusnya pemegang polis sendiri, bukan perusahaan yang mengeluarkan uang, juga pertanyaan besarnya apakah uang lobi itu akan sampai? Kepada siapa?" ujar Irvan kepada Bisnis, Minggu (9/8/2020).
Dia menilai bahwa BPA dan manajemen tidak boleh membuat pengeluaran yang tidak esensial dalam kondisi krisis ini. Menurutnya, jangan sampai uang yang dibayarkan para nasabah keluar untuk hal yang tidak perlu, alih-alih penyehatan perusahaan.