Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Ini Komentar TPP Kresna Life

Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) Supriyadi menyatakan bahwa pihak perseroan terus menjalin komunikasi yang intens dengan OJK terkait jatuhnya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Penyelesaian Polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menyatakan belum mengerti dasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap perseroan. Meskipun begitu, perseroan menyatakan akan memenuhi arahan otoritas.

Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) Supriyadi menyatakan bahwa pihak Kresna Life terus menjalin komunikasi yang intens dengan OJK terkait jatuhnya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Meskipun begitu, dia menyatakan belum begitu memahami alasan utama jatuhnya sanksi dari otoritas tersebut. Supriyadi menilai bahwa hal tersebut mungkin muncul dari keterlambatan pemenuhan hal-hal administratif oleh manajemen perseroan.

"Rekomendasi itu waktunya mepet, mungkin ada keterlambatan pelengkapan administrasi. Kami tadi sudah rapat dengan tim, ini sebagai langkah pemenuhan [ketentuan] dari OJK juga," ujar Supriyadi kepada Bisnis, Jumat (12/8/2020).

Dia pun menilai bahwa pihak Kresna Life masih menjalin komunikasi dengan OJK terkait pelarangan penjualan produk K-LITA. Supriyadi menilai bahwa produk tersebut masih sesuai dengan peraturan yang ada, tetapi pihak perseroan tetap meminta arahan dari otoritas untuk menyikapi kondisi tersebut.

Supriyadi menegaskan bahwa Kresna Life tidak mengalami gagal bayar, seperti informasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, Kresna Life hanya melakukan penangguhan proses penyelesaian pembayaran klaim.

Dia menilai bahwa tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19 turut berimbas terhadap kondisi perseroan. Oleh karena itu, Kresna Life terus berupaya mencari jalan tengah untuk bisa memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

"Kami tegaskan bukan gagal bayar, Kresna Life ini hanya menangguhkan proses penyelesaian, mencari rumusan yang win-win dengan pemegang polis. Sekarang kan kita tahu kondisi ekonomi karena Covid-19, [pembayaran klaim] ditunda sebentar sampai ketemu formulasi," ujarnya.

Supriyadi pun menjelaskan bahwa TPP Kresna Life dibentuk untuk menjembatani komunikasi perusahaan dengan pemegang polis. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar konsentrasi manajemen tidak terpecah antara mencari strategi pembayaran klaim dengan pelayanan terhadap pemegang polis.

"Kenapa sekarang dialihkan ke TPP? Karena manajemen konsentrasi menjalankan usahanya saat ini, mungkin kewalahan kalau menangani keluhan yang banyak dalam waktu singkat," ujarnya.

Sebelumnya, OJK menyatakan akan memberikan waktu tiga bulan bagi Kresna Life untuk memperbaiki manajemen risiko keuangan, terhitung sejak perseroan menerima surat PKU pada Senin (3/8/2020). Sanksi itu diberikan karena perseroan dinilai tidak memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa Kresna Life tidak memenuhi ketentuan Peraturan OJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Namun, dia tidak merinci poin apa yang dilanggar.

"Jika dalam hal setelah jangka waktu terlewati perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, maka akan dilakukan peningkatan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ihsanuddin kepada Bisnis, Jumat (14/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper