Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Juli 2020 memutuskan untuk mempertahankan 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR) pada level 4 persen.
Dengan demikian, suku bunga deposit facility sebesar tetap sebesar 3,25 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 4,75 persen.
Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penetapan suku bunga acuan pada level 4 persen sesuai dengan survei ekonom.
Adapun, Bank Indonesia (BI) melihat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat ke depannya seiring dengan posisinya yang undervalued didukung oleh rendahnya inflasi, rendahnya defisit transaksi berjalan, CDS yang tetap rendah dan prospek pemulihan ekonomi.
Perry juga menegaskan BI tetap konsisten menjaga inflasi rendah dalam sasarannya sebesar 3,0 persen ± 1 persen pada 2020 dan 2021.
Terkait dengan ekonomi domestik, BI melihat perekonomian Indonesia pada semester II/2020 akan membaik didorong kenaikan permintaan domestik akibat relaksasi PSBB, peningkatan realisasi APBN, berlanjutnya stimulus moneter, restrukturisasi kredit dunia usaha, dan perluasan sarana digital termasuk dalam mendukung UMKM.