Bisnis.com, JAKARTA — Aakar Abyasa Fidzuno buka suara mengenai alasan di balik pergantian namanya sebelum mendirikan PT Jouska Finansial Indonesia.
Aakar menceritakan bahwa nama yang disandangnya kini merupakan nama dari almarhumah anak pertamanya yang meninggal pada 2009. Menurut kepercayaan dan keyakinan keluarganya, laki-laki asal Banyuwangi ini menjelaskan bahwa anak pertama harus selalu hidup untuk membawa rejeki bagi keluarga.
“Karena itu adalah puteri pertama saya, hidup dulu baru meninggal. Berdasarkan keyakinan kami itu harus disambung, harus dihidupkan,” kata Aakar kepada Bisnis, Senin (24/8/2020).
Sebelum menempuh proses legal untuk pergantian nama, Aakar menyampaikan bahwa dia sudah melepas nama Ahmad Fidyani sejak 27 Januari 2009 secara adat dan agama, bertepatan dengan hari kematian anak pertamanya.
Anak pertama Aakar yang bernama Aakar Anggita Fidzuno lahir pada 25 Januari 2009 di Rumah Sakit Hermina Tangkuban Perahu, Malang, dan meninggal pada 27 Januari 2009.
Ketika memutuskan pindah ke Jakarta, Aakar kemudian mengganti namanya secara legal karena banyak yang kebingungan dengan nama sebenarnya.
Baca Juga
“Saya buka bank semua tahu ada data ganti nama. Cuma memang karena repot, dari 2009 diurusnya berapa lama kemudian. Makanya pindah ke Jakarta, ada legal yang bisa ngurus, kita urus ganti nama itu. Intinya prosesnya legal semua,” tegas Aakar.
Permohonan ganti nama Aakar yang sebelumnya bernama Ahmad Fidyani dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam nomor perkara 252/PDT.P/2015/PN.JKT.TIM pada 25 Juni 2015. Dalam perkara itu, PN Jaktim menyampaikan empat petitum.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, memberi izin pemohon untuk mengganti nama pemohon, yakni Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno, yang selanjutnya menyebut dirinya Aakar Abyasa Fidzuno.
Ketiga, memerintahkan pejabat/pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Dati II Banyuwangi untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu. Keempat, menetapkan biaya menurut hukum.
Proses penggantian nama secara legal itu berselang 4 bulan sebelum perusahaan penasihat keuangan Jouska berdiri.
Bulan lalu, Jouska sempat dihebohkan oleh keluhan pelanggan yang dirugikan akibat praktik tak wajar oleh perusahaan yang digawangi Aakar tersebut.
Berdasarkan hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan manajemen Jouska, perusahaan itu diduga melanggar tiga regulasi sekaligus. Jouska diduga melanggar Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Sebagai bentuk sanksi, Jouska diminta menghentikan sementara seluruh operasionalnya sejak 24 Juli 2020.