Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. belum akan meninjau ulang target bisnisnya sampai akhir tahun ini, meski PSBB total kedua bakal diterapkan mulai 14 September 2020. Kebijakan ini diprediksi berimbas pada prospek bisnis bank.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyampaikan BRI optimistis penyaluran kredit mampu tumbuh 5 persen hingga akhir 2020. Menurutnya, pertumbuhan kredit BRI akan dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Sebagai informasi, BRI merevisi target pertumbuhan tahun ini menjadi 4-5 persen, dari sebelumnya yang optimistis 8-10 persen. Revisi ini terkait dengan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap perlambatan ekonomi termasuk di sektor perbankan.
"Sejauh ini debitur yang kami ambil adalah debitur yang baik, yang kira-kira akan memberikan manfaat kepada kami, terutama debitur UMKM khususnya di sektor mikro karena pertumbuhannya lebih tinggi dari sektor lainnya di BRI," katanya, Kamis (10/9/2020).
Berdasarkan laporan konsolidasian interim per 30 Juni 2020, kredit yang diberikan kepada segmen mikro mencapai Rp336,45 triliun. Penyaluran kredit pada segmen ini tumbuh 7,63 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp312,58 triliun.
Adapun, dalam konferensi pers kemarin malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana pemberlakuan kembali PSSB tersebut telah mempertimbangkan 3 hal, yaitu angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.
Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah.