Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Independensi, RUU BI Ancam Akuntabilitas dan Transparansi Bank Sentral

Menurut Miranda, perombakan UU BI untuk sesuatu yang bersifat fundamental belum pernah dilakukan di tengah krisis, terlebih ada rencana dibentuknya Dewan Moneter dalam amandemen tersebut.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom saat ditemui di rumah duka almarhum Rachmat Saleh di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018)./Bisnis/Nirmala Aninda
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom saat ditemui di rumah duka almarhum Rachmat Saleh di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018)./Bisnis/Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli ekonomi Moneter yang juga sekaligus eks Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom menyampaikan bahwa amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (BI) tidak hanya mengancam independensi, tetapi juga akuntabilitas dan independensi bank sentral.

Menurut Miranda, perombakan UU BI untuk sesuatu yang bersifat fundamental belum pernah dilakukan di tengah krisis, terlebih ada rencana dibentuknya Dewan Moneter dalam amandemen tersebut.

Berdasarkan draft terakhir rancangan UU 23/1999 tentang BI yang diterima Bisnis, istilah Dewan Moneter diganti menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Miranda mengutarakan, Dewan Moneter pernah diterapkan hingga 1999, yang kemudian sistem ini diubah dengan UU No. 23/1999. Saat itu, Miranda menjadi bagian dari kelompok kerja asisten Dewan Moneter.

Dia menjelaskan, pada masa itu, Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan memiliki keleluasaan untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan moneter, misalnya dalam menetapkan kebijakan suku bunga. Padahal, bank sentral seharusnya bersifat independen untuk mencapai tujuannya dalam menjaga stabilitas harga.

"Posisi ini sangat strategis di dalam hal pengambilan kebijakan. Apabila ini dilakukan, sama juga mengatakan bahwa Bank Indonesia tidak lagi independen dalam menentukan kebijakan moneternya," katanya dalam Podcast Idekonomi, Senin (21/9/2020).

Miranda mengatakan, kemungkinan-kemungkinan intervensi dalam penentuan kebijakan moneter harus dihindari. Pasalnya, selain independensi, BI juga harus memiliki akuntabilitas dan transparansi.

Artinya, BI dalam setiap keputusannya harus bertanggung jawab kepada publik. BI dalam pengambilan keputusannya harus bisa menjelaskan dasar-dasar pengambilan keputusan tersebut.

"Kalau ada Dewan Moneter seperti ini, memang akan menjadi rancu siapa yang mengarahkan kebijakan moneter nantinya, apakah Dewan Moneter atau BI. Menjadi rancu juga apakah betul-betul fokusnya menjaga stabilitas harga atau ikut memasukkan variabel-variabel yang lain," jelasnya.

Di samping itu, menurutnya, keputusan Dewan Moneter juga bisa rentan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik. Jika akuntabilitas dan tranparansi BI menjadi terganggu, maka independei BI akan ternodai.

Bahkan, jika tidak ada akuntabilitas dan transparansi, ada potensi BI menjadi tidak terbuka. Bahkan, data-data yang digunakan bisa dipertanyakan sehingga keputusan BI menjadi diragukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper