Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI Minta Aturan Penjualan Unit-Linked via Online Jadi Permanen, Ini Alasannya

Penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked, sebelumnya mewajibkan tenaga pemasaran melakukan tatap muka secara langsung kepada calon konsumen.
Unit Linked/Istimewa
Unit Linked/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menekankan penjualan produk asuransi via digital atau online merupakan keniscayaan di era new normal.

Termasuk penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, di mana sebelumnya mewajibkan tenaga pemasaran melakukan tatap muka secara langsung kepada calon konsumen.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah memberikan relaksasi penjualan PAYDI via online di tengah pandemi Covid-19.

Budi menuturkan ini bukan keputusan yang mudah. AAJI sendiri mengikuti diskusi dan kajian sebelum relaksasi ini terbit dan pelaksanaannya bersifat sementara.

Yaitu, mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

"Tapi perlu digarisbawahi, konteksnya ini masih di awal masa pandemi dan pembatasan sosial berskala besar [PSBB] masih ketat-ketatnya. Kami belum tahu berapa lama keadaan seperti ini berlangsung," ujarnya dalam diskusi virtual AAJI terkait kinerja asuransi jiwa di Indonesia, Jumat (25/9/2020).

Oleh sebab itu, menilik tujuh bulan pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan tren transformasi via teknologi informasi (TI), Budi mengaku sedang mempersiapkan langkah menyarankan OJK agar relaksasi ini menjadi aturan permanen saja ke depannya.

Salah satunya, dengan mengajak para anggotanya mempersiapkan infrastruktur TI dan memperkuat risk management bisnisnya, sehingga sesuai syarat minimal OJK terkait relaksasi ini.

Serta meminta perusahaan yang telah diizinkan memasarkan PAYDI secara online, melakukan pengawasan dan menggambarkan evaluasi kegiatannya untuk dipelajari perusahaan asuransi jiwa lain.

"Ke depannya ini akan membaik, karena tingkat kehati-hatian kami dipaksa naik, dan banyak masyarakat yang semakin aware. Jadi, kalau banyak manfaatnya, itu akan kami coba suarakan kepada OJK untuk berdiskusi lagi agar aturan ini dipermanenkan," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengingatkan, demi mengatasi risiko ketidaksesuaian penjualan produk atau misselling penjualan asuransi via digital, ada dua hal mampu menjadi kuncinya.

Pertama, perusahaan asuransi perlu ikut meningkatkan literasi produk-produk asuransi kepada masyarakat Indonesia.

Kedua, Riswinandi memperhatikan bahwa kebanyakan kasus misselling terjadi karena perusahan asuransi memasarkan produk dengan spesifikasi relatif kompleks, sementara platform IT yang digunakan tidak dilengakapi dengan fitur optimal dalam hal interakasi kepada nasabah.

Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko AAJI Fauzi Arfan mengungkap hal serupa. Asosiasi dan OJK selaku regulator sejalan terkait hal ini.

"OJK memberikan blessing dengan mengeluarkan relaksasi ini, tapi tetap syarat dan ketentuannya ketat, perusahaan asuransi harus punya kesiapan lebih. Non face-to-face harus didukung teknologi yang cukup, risk management yang baik," jelasnya.

Menurutnya, pesan OJK mengindikasikan bahwa intinya para perusahaan asuransi penjual PAYDI harus meningkatkan risk management dan make sure konsumen yang membeli harus paham apa yang dijual oleh perusahaan.

"Kalau dilihat dari tren yang stabil, terbukti selling PAYDI konvensional itu sudah benar. Jadi semoga, karena kondisi pandemi ini tampaknya lama dan tidak tahu kapan selesainya, non face to face menjadi ideal baru untuk menjual produk asuransi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper