Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen untuk mendukung langkah Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.
Hingga 31 Agustus 2020 Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah dari 59.000 potensi nasabah terdampak Covid-19. Jumlah tersebut mencapai 48,16% dari potensi nasabah terdampak Covid. Outstanding kredit yang mendapatkan resktrukturisasi mencapai Rp7,1 triliun dari total potensi sebesar Rp12,14 triliun atau 9,3% dari portofolio pembiayaan Mandiri Syariah.
Komposisi segmen nasabah yang telah direstrukturisasi adalah UMKM 44,21% dan non UMKM 51,32% dengan wilayah terbesar di pulau Jawa dan Sumatera.
Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengatakan kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak, dari debitur, bank, perusahaan besar atau kecil tidak terkecuali juga pemerintah dan regulator.
“Sebagai bank syariah, Mandiri Syariah mengedepankan prinsip adil-seimbang-maslahat. Kami paham semua sedang mengalami tantangan, namun kami harus menjaga kepentingan stakeholders yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Senin (5/10/2020).
Dijelaskan oleh Tiwul, bahwa program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui POJK No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.
Baca Juga
Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi. Pertama, melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen. Kedua, menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah. Ketiga, menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat). Keempat, menetapkan kualitas aset.
Adapun skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok atau margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.
“Dalam rangka percepatan program restrukturisasi, Kami juga bentuk tim gugus tugas khusus baik di Kantor Pusat maupun Wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitor kinerja dan aktivitas mereka,” katanya.
Terkait penempatan dana untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, Corporate Secretary Mandiri Syariah Ivan Ally menyatakan kesiapan Mandiri Syariah dalam menerima dan menyalurkan dana sesuai program Pemerintah melalui PMK No. 104/PMK.05/2020.
Ivan menegaskan bahwa Mandiri Syariah terus berupaya melakukan percepatan penyaluran pembiayaan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian indonesia dan segmen yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Ivan juga menambahkan, bahwa di tengah pandemi Covid-19 perbankan syariah memiliki kinerja keuangan dan pertumbuhan yang positif selama semester 1/2020 ini, sehingga dipercaya oleh Kementerian Keuangan untuk menjadi penerima penempatan dana pemerintah guna mengakselerasi pembiayaan UMKM.