Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mengubah rezim penarikan pajak penghasilan. Jika sebelumnya menganut worldwide tax system menjadi territorial tax system.
Director TaxPrime, Muhamad Fajar Putranto mengatakan bahwa perubahan skema pajak tersebut baik. Ini membuat kepastian hukum bagi pengusaha.
Melalui konsep worldwide tax, semua pengusaha Indonesia akan berpikir ulang ketika ingin melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri. Alasannya pajak penghasilan yang dikenakan seperti di Indonesia, bukan di negara perluasan.
Belum lagi ada skema controlled foreign corporation (CFC). Tidak heran apabila pengusaha Indonesia hanya jago kandang. Inilah yang menjadi salah satu masalah dalam perpajakan.
“Melalui sistem baru, pengusaha kita tanpa mikir kalau mau ekspansi. Tidak perlu berpikir penghasilannya dipajaki oleh pemerintah Indonesia,” katanya saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Fajar menjelaskan bahwa meski memiliki keuntungan seperti itu, ada yang perlu diperhatikan negara dalam menerapkan skema baru. Territorial system harus dibarengi dengan kebijakan lain.
Contohnya soal tax amnesty atau pengampunan perpajakan. Kebijakan tersebut sekilas terdengar menarik bagi pengemplang wajib pajak yaitu dibebaskan sanksi.
Akan tetapi ada efek berkelanjutan, dimana pengusaha dikenakan pajak pribadi yang cukup besar, yaitu 30 persen jika penghasilannya di atas Rp500 juta per tahun. Tidak heran pengusaha akan bepikir dua kali menjadi bagian dalam kebijakan tersebut.
Dengan pertimbangan seperti itu, Fajar menambahkan bahwa pemerintah harus memikirkan kebijakan pendukung lain. Dia mengusulkan adanya pengaturan besaran pajak pribadi atau tax rate.
“Di Indonesia tax rate itu kebesaran. Di sisi lain pemerintah tidak bisa membuat kontraprestasi langsung,” jelasnya.
Apabila tidak ada pengaturan tax rate, akan ada oknum pengusaha yang memanfatkan territorial system dengan tinggal di luar negeri dan menghabiskan uangnya di sana.
“Jadi diubah dulu sistemnya. Diubah sekian persen tax rate tapi khusus pengusaha warga negara Indonesia (WNI). WNI ini yang kita support. Kalau bukan WNI, kena pajak seperti biasa,” ucap Fajar
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa perubahan rezim pemajakan ini tampak dari ketentuan setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia praktis sebagai subyek pajak dalam negeri.
Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah.
“Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Sebaliknya, bagi warga negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subyek pajak dalam negeri melainkan menjadi subyek pajak negara yang bersangkutan.
Sistem Pungutan Pajak Baru di UU Ciptaker Perlu Regulasi Dukungan
Melalui konsep worldwide tax, pengusaha akan berpikir ulang ketika ingin melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri, karenapajak penghasilan yang dikenakan seperti di Indonesia.
![Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim](https://images.bisnis.com/posts/2020/10/11/1303457/antarafoto-jelang-akhir-penyampaian-spt-tahunan-210417-ma-1.jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jaffry Prabu Prakoso
Editor : Hafiyyan
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
![Bahan Bakar Laju United Tractors (UNTR) Semester II/2024](https://images.bisnis.com/thumb/posts/2024/07/27/1785821/ihsg_saham_premium_1717800686.jpg?w=400&h=267)
1 jam yang lalu
Bahan Bakar Laju United Tractors (UNTR) Semester II/2024
![Kuota FLPP Menipis, Nasib Rumah Subsidi Kritis!](https://images.bisnis.com/thumb/posts/2024/07/26/1785608/bi-dul-23-kpr_btn-05_1716805298.jpg?w=400&h=267)
1 hari yang lalu
Kuota FLPP Menipis, Nasib Rumah Subsidi Kritis!
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
![Dewas Desan Fraud Rumah Sakit ke BPJS Kesahatan Ditangani Serius](https://images.bisnis.com/thumb/posts/2024/07/26/1785632/fny-bpjs-5.jpg?w=184&h=104)
11 jam yang lalu
Dewas Desan Fraud Rumah Sakit ke BPJS Kesahatan Ditangani Serius
![OJK Bawa Kabar Baik di Tengah Melonjaknya Jumlah Bank Bangkrut](https://images.bisnis.com/thumb/posts/2024/07/26/1785760/31122023-bi-arf-22-ojk-4_1708350605.jpg?w=184&h=104)
14 jam yang lalu
OJK Bawa Kabar Baik di Tengah Melonjaknya Jumlah Bank Bangkrut
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
![Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper](https://cdn.bisnis.com/bisnis-web/assets/images/QR-bisnis-indonesia.jpg?id=8ab86a2c2907829efb031a93eac7742c)