1. Catat! Mulai Besok Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Dibekukan Karena Alasan Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Pada Minggu (1/11/2020), peserta yang belum lengkap datanya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Badan itu pun akan melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG).
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Soal Prospek Kredit Tahun Depan, Begini Kata Bos BCA
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja optimistis kinerja kredit akan lebih baik pada tahun depan.
Hanya saja, distribusi vaksin serta tren peningkatan virus corona tetap menjadi pertimbangan ekspansi.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Laba Bersih Bank Panin (PNBN) Capai Rp2,33 Triliun, Naik 5,2 Persen
PT Bank Panin Tbk. (PaninBank) membukukan pertumbuhan laba sebesar 5,2 persen pada kuartal III/2020 kendati dihadapkan pada perlambatan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Presiden Direktur PaninBank, Herwidayatmo, mengatakan secara individual (bank only) pihaknya mampu meraup laba bersih sebesar Rp2,33 triliun. Realisasi itu meningkat 5,2 persen dibanding periode yang sama tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp2,21 triliun.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Digugat Pailit, AIA Buktikan Kondisi Keuangan Kuartal III/2020 Positif
PT AIA Financial menyatakan bahwa kondisi perusahaan saat ini dalam keadaan sehat, terlihat dari indikator laporan keuangan teranyar. Saat perseroan berada di tengah layangan gugatan kepailitan dari mantan agennya.
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan bahwa saat ini kondisi keuangan perseroan dalam kondisi baik. Pada kuartal III/2020, risk based capital (RBC) perseroan tercatat sebesar 686 persen, jauh di atas ketentuan minimal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Hadapi Dampak Covid-19, Biaya Pencadangan Bank Panin Naik 96,9 Persen
PT Bank Panin Tbk. (PaninBank) mengalokasikan biaya pencadangan penurunan kualitas aset sebesar Rp1,78 triliun pada Kuartal III/2020.
Presiden Direktur PaninBank, Herwidayatmo, menjelaskan realisasi biaya pencadangan penurunan kualitas aset itu meningkat 96,9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, alokasi itu terbilang cukup signifikan dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi dampak Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.