1. Kasus Maybank, Hotman Paris Beberkan Duit Winda Habis untuk Forex
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. membeberkan hilangnya tabungan nasabah Winda Lunardi akibat praktik 'bank dalam bank', khususnya digunakan untuk transaksi foreign exchange (forex).
Kuasa Hukum Bank Maybank Hotman Paris Hutapea menyampaikan tabungan nasabah digunakan tersangka, yang merupakan kepala cabang Bank Maybank Cipulir, Jakarta Selatan untuk transaksi forex.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Kasus Maybank, Fraud Perbankan, dan Literasi Keuangan
Kasus hilangnya uang puluhan miliar rupiah milik Winda Lunardi, nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk., di bank swasta tersebut terus bergulir. Kini, pihak kuasa hukum Maybank membuka kemungkinan balik menggugat atlet e-sport itu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea melalui live Instagram @maybankid, Senin (9/11/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. OJK Ungkap 25 Persen Multifinance Berpotensi Limbung pada Maret 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan skenario terburuk bagi industri pembiayaan jika lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19 tak juga membaik hingga akhir 2021.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan atas hasil stress-test kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Maybank Ada Kemungkinan Gugat Balik, Ini Respons Winda Lunardi
Nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi atau Winda Earl menanggapi kemungkinan perusahaan ini menggugat balik dirinya.
Pasalnya, bank asal Malaysia tersebut menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus hilangnya uang sekitar Rp22 miliar milik Winda. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Duit Rp20 Miliar Raib, OJK Bakal Turun Tangan Mediasi Maybank dan Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mencoba memberikan mediasi terkait kasus PT Bank Maybank Indonesia Tbk. dan nasabahnya.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya tetap menghormati upaya hukum dari pihak penyidik. Namun, dia mengatakan otoritas pengawas akan mencoba memanggil kedua belah pihak dan mengupayakan mediasi.
Baca berita selengkapnya di sini.