Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Mega Tbk. Kostaman Thayib memandang konsolidasi perbankan yang sedang marak akan menciptakan struktur perbankan yang lebih kuat.
Dia mengatakan saat ini jumlah bank cukup banyak. Demikian pula, jumlah bank dengan aset yang masih kecil.
"Ketentuan modal inti minimum ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi perbankan," katanya dalam dialog Clossing Bell, Rabu (11/11/2020).
Kewajiban modal inti minimum bank tertuang dalam POJK 12/2020 tentang konsolidasi bank umum. Regulasi tersebut mengatur pemenuhan modal inti minimum bank secara bertahap yakni Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Konstaman menjelaskan konsolidasi perbankan dapat dilakukan melalui tiga skema. Pertama, penggabungan, peleburan, atau integrasi. Kedua, pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan, atau integrasi.
Ketiga, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki atau bank yang baru diambil alih.
"Melalui konsolidasi perbankan ini diharapkan akan tercipta struktur perbankan yang lebih kuat, lebih besar, dan lebih efisien sehingga diharapkan kontribusi perbankan terhadap perekonomian nasional akan lebih maksimal," imbuhnya.
Aksi konsolidasi perbankan tengah marak belakangan ini. Hal ini juga bertepatan dengan semakin dekatnya tenggat pemenuhan modal inti Rp1 triliun pada akhir tahun ini.
Teranyar, PT Mega Corpora mengumumkan rencana akuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk. Dalam pengumuman disampaikan bahwa tujuan pengendalian untuk mendukung kebijakan perbankan di Indonesia dan mengembangkan perseroan untuk menjadi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi operasional maupun permodalan.
Diketahui, modal inti Bank Harda hanya Rp290,88 miliar per September 2020. Mega Corpora juga akan melakukan penyertaan saham di PT Bank Bengkulu yang memiliki modal inti Rp822,47 miliar per September 2020.
Sebagai informasi, PT Mega Corpora merupakan pemegang saham pengendali Bank Mega dengan kepemilikan saham sebesar 58 persen. Subholding dari bisnis keuangan CT Corpora itu, juga menggenggam kepemilikan saham 99,99 persen PT Bank Mega Syariah.
Perusahaan milik pengusaha Chairul Tanjung itu juga menggenggam kepemilikan saham di BPD Sulutgo dan BPD Sulteng masing-masing sebesar 24,90 persen. Artinya, jika rencana akuisisi dan penyertaan saham berjalan sesuai rencana, maka CT bakal kian kokoh di bisnis sektor keuangan.