Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Ketentuan, OJK Bekukan Usaha Intensif Multi Finance

Dengan pembekuan kegiatan usaha Intensif Multi Finance, maka perseroan dilarang melakukan kegiatan usaha.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Intensif Multi Finance sesuai Surat Nomor S-459/NB.2/2020 per tanggal 4 November 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menjelaskan hal ini akibat perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Di mana aturan tersebut mewajibkan Perusahaan Pembiayaan melakukan pemenuhan atas beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," ujar Ihsanuddin dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, OJK memang telah melakukan pembekuan pada Intensif Multi Finance Surat Nomor S-401/NB.2/2020, S-402/NB.2/2020, S-403/NB.2/2020, S-404/NB.2/2020 per 22 September 2020 dengan monitoring yang mengungkap bahwa perusahaan ini pun tidak memenuhi beberapa ketentuan lain, di samping POJK 35/2018.

Di antaranya POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (POJK 28/2014), dan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016).

Serta, POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK 12/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK 23/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper