Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Operasional Turun, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Efisiensi

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa pada tahun ini dana operasional pihaknya berkurang hingga Rp1,22 triliun.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Dana operasional yang diperoleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami penurunan pada 2020 akibat adanya pandemi virus corona. Badan itu pun melakukan efisiensi dana operasional dengan mengutamakan program strategis.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa pada tahun ini dana operasional pihaknya berkurang hingga Rp1,22 triliun. Pengurangan itu terjadi karena adanya relaksasi iuran bagi peserta BP Jamsostek sehingga pendapatan iuran menurun, di mana dana operasional diambil dari pendapatan iuran itu.

"Kebijakan penurunan besaran nominal dana operasional disebabkan adanya kebijakan Permenaker 49/2020 yang memberikan keringanan iuran program JKK dan JKM sebesar 99 persen selama enam bulan, sehingga penerimaan iuran JKK dan JKM akan mengalami penurunan yang signifikan," ujar Utoh kepada Bisnis, Rabu (18/11/2020).

Dia meyakinkan bahwa penurunan dana operasional itu tidak akan mengurangi manfaat program yang akan diterima oleh peserta. Pengelolaan dana jaminan sosial pun akan tetap berjalan dengan baik dan mengutamakan prinsip kehati-hatian.

"Di sisi lain, BP Jamsostek melakukan efisiensi dana operasional dengan membuat prioritas kerja hanya pada program kerja strategis seperti peningkatan pelayanan kepada peserta," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menentukan besaran dana operasional BP Jamsostek pada tahun ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.02/2020 mengenai Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020. Aturan itu terbit karena adanya implikasi pandemi Covid-19 yang mengurangi kemampuan dunia usaha dalam membayar iuran jaminan sosial.

Sri Mulyani mengatur bahwa dana operasional BPJS Ketenagakerjaan diambil dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta dana hasil pengembangan JHT dan JP.

Pada tahun lalu, berdasarkan PMK 224/2019, dana operasional itu diambil dari 1,22 persen iuran JKK, 1,22 persen iuran JKm, 4 persen iuran JHT, 4 persen iuran JP, 5 persen dana hasil pengembangan JHT yang dikurangi beban pengembangan, dan 5 persen dana hasil pengembangan JP yang dikurangi beban pengembangan.

Sri Mulyani meningkatkan persentase alokasi dana operasional tahun ini dari iuran JKK dan JP masing-masing menjadi 7,5 persen, sedangkan yang lainnya tetap. Meskipun terdapat kenaikan porsi, dana operasional yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan justru berkurang.

Berdasarkan PMK 177/2020, dana operasional tahun ini paling banyak sebesar Rp4,05 triliun, turun 23,17 persen jika dibandingkan dengan dana operasional 2019 yang paling banyak sebesar Rp5,27 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper