Bisnis.com, JAKARTA -- Kebocoran data nasabah tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor jasa keuangan, tetapi juga lintas industri dan konsumen.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan otoritas paling tidak memiliki empat aturan terkait teknologi dan perlindungan data konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan tersebut pun mengatur agar tidak boleh ada data nasabah yang dibagi tanpa seijin pemilik.
Hanya saja, dalam praktiknya, kebocoran data justru juga datang dari konsumen sektor jasa keuangan. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada 2018, ada sebanyak 60 persen pengguna internet yang mau berbagi foto di dunia maya.
Bahkan, sebanyak 50 persen pengguna internet juga mau berbagi tanggal lahir, sebanyak 30 persen berbagai alamat rumah, nomor telepon 21 persen, hingga video 21 persen.
Tidak hanya itu, sebanyak 66 persen responden juga mengaku secara sadar datanya dapat diambil dan 84 persen punya kesadaran adanya penipun di internet dengan menggugah data.
"Dengan berbagai video, juga berbagi wajah, itu yang bisa di-capture sehingga orang bisa berpura-pura menjadi dirinya, bocornya bisa collect id dari situ," katanya, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga : OJK Mulai Susun Regulasi Neo Bank |
---|
Sekretaris Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sekaligus Direktur Jaringan dan Layanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ahmad Solichin Luftiyanto menyepakati perlindungan data nasabah menjadi tanggung jawab lintas industri.
Contohnya mengenai sim swap, ada porsi tanggung jawab dari nasabah dan juga bank untuk saling menjaga data. Dari sisi nasabah, perlu menjaga kerahasian on time password (OTP). Begitu juga dengan bank, yang harus menjaga keamanan layanan.
"Porsi bank atau nasabah? Kalau setelah diteliti porsi LJK [lembaga jasa keuangan], pasti akan tanggung jawab karena akan ditegur. LJK tidak akan lepas tangan dan harus terus menerus bertanggung jawab," katanya.
Solichin menegaskan, bank tidak akan main-main dengan data nasabah. Kebocoran data yang terjadi akan dapat ditelusuri oleh OJK. Bank pun akan terus memperbaiki keamanan dan isu teknologi lainnya.
"Kami di LJK dan perbankan Himbara melihat perlindungan konsumen bukan kewajiban, tetapi juga kepentingan bank," sebutnya.