Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Ngadu Ke OJK, Butuh Waktu Berapa Lama Diproses?

Pada akhir tahun ini OJK berencana meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen. Aplikasi tersebut mulai dapat digunakan per Januari 2021 nanti.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Konsumen acap kali mengeluhkan pelayanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pengaduan layanan industri jasa keuangan yang butuh waktu lama untuk diproses. Padahal, lama tidaknya proses pengaduan ditindaklanjuti juga bergantung pada laporan konsumen.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan asal data pengaduan sudah lengkap, otoritas butuh waktu paling lama 20 hari untuk melakukan tindak lanjut.

Hanya saja, konsumen yang melakukan pelaporan kerap kali tidak melengkapi lampiran data pendukung sehingga merasa dirugikan karena lamanya proses tindak lanjut.

Ketika konsumen yang mengadu tidak memberikan data lengkap, OJK pun harus melakukan surat balasan dengan meminta data tambahan pada konsumen. Pemrosesan tersebut pun butuh waktu lebih lama lagi tergantung kesiapaan konsumen untuk melengkapi data pengadan.

"Proses OJK paling lama 20 hari kerja, tetapi banyak konsumen mengadu dengan bukti lampiran yang belum ada," katanya, belum lama ini.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, akhir tahun ini OJK berencana meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen. Aplikasi tersebut mulai dapat digunakan per Januari 2021 nanti.

Semua pengaduan produk jasa keuangan, bank maupun nonbank seperti asuransi, leasing, fintech, serta pasar modal dan pelaku jasa keuangan lainnya di bawah pengawasan OJK, akan dilakukan secara online dan terintegrasi.

"Konsumen kami arahkan mengadu pakai aplikasi, data masuk ke OJK dan juga pelaku jasa keaungan. Awal tahun ini mudah-mudahan jadi," katanya.

Meskipun demikian, Tirta mengakui banyak konsumen yang masih belum puas dengan penyelesaian pengaduan. Misalnya, mengenai debitur bermasalah yang agunannya dilelang.

Debitur tersebut pun meminta lelang untuk tidak dilakukan. Hanya saja, pengaduan ini sulit ditangani OJK karena kontrak kredit debitur dengan bank sudah tertulis adanya lelang agunan.

"Jadi, legal pelaku jasa keuangan melakukan itu, tidak bisa disalahkan juga. Kami pun berupaya mengedukasi konsumen, jangan dulu tanda tangan kontrak sebelum paham," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper