Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi iuran bagi peserta mandiri Kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) pada tahun depan sehingga tidak mengalami kenaikan iuran.
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan perbaikan membuat kondisi ekonomi masyarakat masih tertekan. Hal tersebut dinilai sangat memengaruhi kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Para anggota dewan pun meminta agar pemerintah memberikan relaksasi iuran dengan menjaga jumlah subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri. Dengan adanya relaksasi itu, besaran iuran peserta segmen tersebut tidak akan berubah.
"Komisi IX DPR mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional [DJSN] untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP Kelas III sehingga peserta tetap membayar Rp25.500 untuk tahun 2021," ujar Felly saat membacakan simpulan rapat Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta mandiri Kelas III sebesar Rp16.500 sepanjang 2020. Jumlah subsidi itu akan berkurang mulai 2021 menjadi Rp7.000.
Perpres itu menentukan bahwa besaran iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp42.000. Dengan adanya subsidi iuran, maka peserta mandiri Kelas III cukup membayar iuran Rp25.500 sepanjang tahun ini dan Rp35.000 pada tahun depan.
DPR menilai bahwa sejumlah peserta mandiri Kelas III akan kesulitan membayar iuran JKN yang besarannya meningkat pada tahun depan. Oleh karena itu, perlu dukungan pemerintah agar memastikan para peserta itu dapat tetap memperoleh jaminan kesehatan.
Felly menjelaskan bahwa selain faktor dampak pandemi Covid-19, permintaan DPR itu pun didasari oleh banyaknya peserta mandiri yang memilih turun kelas kepesertaan ke Kelas III. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mencatat bahwa terdapat penambahan 1,7 juta peserta mandiri Kelas III pada kurun Juli–September 2020.
Adanya subsidi untuk peserta mandiri Kelas III membuat pemerintah harus memastikan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk JKN. Meskipun begitu, Perpres 64/2020 mengatur bahwa subsidi hanya diberikan kepada peserta mandiri yang aktif atau tidak menunggak iuran.