Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR dan DPD RI mengusulkan 38 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun depan.
Dari 38 RUU yang masuk dalam prolegnas, sebanyak 26 RUU merupakan usulan DPR RI, 10 RUU usulan Presiden, dan 2 RUU merupakan usulan dari DPD RI.
Salah satunya terdapat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam dokumen daftar usulan RUU Prioritas Tahun 2021 yang diterima Bisnis pada Rabu (25/11/2020), diketahui bahwa naskah akademik dan RUU tentang BI disiapkan oleh Badan Legislasi dan sedang dalam tahap penyusunan.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sudah mengusulkan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) pada akhir Agustus 2020.
Dalam revisi ini, salah satu yang akan dilakukan adalah memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI. Wacana ini sempat memberikan sentimen negatif pada kisaran September 2020.
Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan pemberitaan revisi Undang Undang Bank Indonesia yang berpotensi menghilangkan independensi Bank Sentral dan pengalihan pengawasan industri keuangan dari OJK ke BI membuat dana asing deras keluar dari pasar keuangan Indonesia.
Menurutnya, dengan mengubah fondasi industri keuangan di tengah badai pandemi, sangat berisiko merobohkan bangunan ekonomi Indonesia.
Isu ini memang sudah dibantah, tetapi sempat berkontribusi pada pelemahan nilai tukar rupiah dan keluarnya dana asing dari pasar keuangan Indonesia.
"Rupiah yang melemah ditambah keluarnya dana asing membuat IHSG sulit menguat signifikan dan cenderung sideways sampai akhir tahun," katanya