Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa premi asuransi mengalami pertumbuhan positif secara bulanan pada Oktober 2020. Meskipun begitu, secara tahunan kinerjanya masih terkoreksi.
Melalui keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (26/11/2020), OJK menjelaskan bahwa kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Hal itu pun terjadi di sektor asuransi yang pada Oktober 2020 tumbuh secara bulanan.
"Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun [pada Oktober 2020 secara bulanan], yakni asuransi jiwa Rp18,1 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi Rp8,5 triliun," demikian.
Hingga Oktober 2020, OJK mencatat bahwa industri asuransi jiwa membukukan premi Rp139,35 triliun. Jumlah tersebut tumbuh Rp18,13 triliun atau 14,96 persen (month-to-month/mtm) dari September 2020 senilai Rp121,22 triliun.
Pertumbuhan bulanan premi asuransi jiwa itu tumbuh lebih ngebut dari periode yang sama pada tahun lalu senilai Rp15,58 triliun. Namun, perolehan premi Oktober 2020 itu masih turun 8,54 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan premi Oktober 2019 senilai Rp152,36 triliun.
Adapun, per Oktober 2020, perolehan premi asuransi umum dan reasuransi tercatat senilai Rp81,4 triliun. Jumlah tersebut tumbuh Rp8,46 triliun atau atau 11,6 persen (mtm) dari September 2020 dengan total Rp72,94 triliun.
Secara tahunan, perolehan premi asuransi umum dan reasuransi telah mengalami pertumbuhan, yakni premi Oktober 2020 meningkat 2,85 persen (yoy) dari total premi Oktober 2019 senilai Rp79,15 triliun. Catatan premi per sektor pun mengalami pertumbuhan.
Pada Oktober 2020, asuransi umum membukukan perolehan premi Rp60,85 triliun, tumbuh tipis 0,43 persen (yoy) dari Oktober 2019 senilai Rp60,59 triliun.
Adapun, pada Oktober 2020 premi reasuransi senilai Rp20,55 triliun tumbuh 10,78 persen (yoy) dari capaian Oktober 2019 senilai Rp18,55 triliun.