Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Bisa Cair sampai Akhir Tahun. Ini Cara Cek via E-form BRI

Program Bapres BPUM merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Perajin melakukan proses produksi keramik di sentra industri keramik Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Perajin melakukan proses produksi keramik di sentra industri keramik Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran bantuan presiden (banpres) BPUM atau bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta telah ditutup pada akhir November lalu.

Setelah pendaftaran ditutup, pelaku usaha mikro hanya perlu menunggu apakah masuk sebagai penerima atau tidak.

Pencairan dana tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun ini. Bagi yang belum mendapatkan bantuan tersebut, bisa dicek status apakah menerima atau tidak melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum.

Cara akses E-Form BRI sangat mudah, yaitu:

- Buka laman eform.bri.co.id
- Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.
- Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.
- Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat. Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Cara ini hanya berlaku untuk penerima BLT UMKM yang pencairannya melalui BRI. Selain BRI, terdapat juga bank lainnya yang ditunjuk sebagai penyalur, yaitu BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Adapun, program Bapres BPUM merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Bantuan senilai Rp2,4 juta tersebut bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program Banpres BPUM agar dilanjutkan pada 2021 dalam rangka membantu pemulihan ekonomi, khususnya pelaku usaha mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper