Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) mengumumkan pengunduran diri Mustafa Abubakar sebagai komisaris utama independen perseroan.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Bukopin Tbk. Meliawati menyampaikan laporan informasi pengunduran diri komisaris utama independen perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini (22/12/2020).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Meliawati menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Mustafa Abubakar selaku komisaris utama independen perseroan pada 21 Desember 2020. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 21 Januari 2021.
"Kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa. Permohonan pengunduran tersebut akan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham perseroan sesuai dengan peraturan," katanya.
Dikutip dari laman Bukopin, Mustafa Abubakar memiliki pengalaman sebagai komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia, Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia, dan Menteri BUMN.