Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

La Nyalla Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Cari Aman Parkir Dana di Bank

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah daerah mengendapkan dana sebesar Rp218,6 triliun di perbankan per November 2020.
La Nyalla Mataliti saat menyambangi rumah calon wakil presiden Ma'ruf Amin di Jakarta./Bisnis-Muhammad Ridwan
La Nyalla Mataliti saat menyambangi rumah calon wakil presiden Ma'ruf Amin di Jakarta./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta para kepala daerah agar tidak mencari aman dengan mengendapkan dana APBD di bank.

Dilansir Antara, Kamis (7/1/2021), La Nyalla mengatakan hal itu menjadi perhatian khususnya dan memberikan peringatan kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.

Fakta mengejutkan terkait pengendapan dana pemerintah daerah (pemda) membuktikan bahwa kepala daerah belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat.

Dana pemda yang masih terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis. Pemda masih memiliki dana di perbankan sebesar Rp218,6 triliun yang dicatat hingga November 2020.

"Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19 agar segera teratasi dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi," tutur La Nyalla.

Pengendapan dana yang bersumber dari realisasi APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut menurut La Nyalla menjadi sinyal penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik, termasuk juga program pemulihan ekonomi. Dia pun meminta kepada kepala daerah untuk tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank.

"Kita berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat," ujarnya.

La Nyalla mengingatkan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan terkait hal ini bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi, harus hati-hati," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah daerah mengendapkan dana sebesar Rp218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlahnya turun Rp28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp238,8 triliun.

"Sampai November 2020 lalu pemda masih memiliki dana di perbankan Rp218,6 triliun. Sebuah angka luar biasa besar," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers realisasi pelaksanaan APBN TA 2020.

Sri Mulyani menyatakan realisasi ini membuktikan sebagian pemda masih belum bisa mengeksekusi belanja. Hal ini khususnya yang terkait dengan penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper