Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Sulselbar siap membayar bagi hasil ke-18 sebesar Rp734,03 juta dalam penerbitan sukuk Mudharabah II Bank Sulselbar Tahun 2016.
Berdasarkan pengumuman di Bisnis Indonesia, Jumat (8/1/2021), PT Bank Sulselbar memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk Mudharabah II Tahun 2016 yakni pendapatan bagi hasil ke-18 untuk periode tanggal 16 Oktober 2020 sampai dengan 15 Januari 2021 dengan nilai sebesar Rp734,03 juta dengan persentase pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar equivalen rate 5,83% per tahun.
Secara rinci, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima selama 31 hari pada 16 Oktober - 15 November 2020 yakni 5,61% dengan pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp238,26 juta.
Selanjutnya, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima 30 hari pada 16 November - 15 Desember 2020 yakni 6,22% dengan pendapatan bagi hasil yang diterima sebesar Rp255,49 juta.
Berikutnya, persentase pendapatan bagi hasil yang diterima pada 31 hari yakni 16 Desember 2020 - 15 Januari 2021 sebesar 5,66% dengan pendapatan bagi hasil yang diterima Rp240,29 juta.
"Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-18 tersebut akan dibagikan kepada masing-masing pemegang sukuk MUdharabah II Bank Sulselbar Tahun 2016 secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan sukuk Mudharabah II Bank Sulselbar tahun 2016 pada tanggal 15 Januari 2021 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayar," terangnya.