Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang polis saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak merespon surat dari perseroan akan dianggap menyetujui skema restrukturisasi polis. Nasabah itu pun akan memegang polis JS Mantap Plus Plan A dengan pembayaran klaim selama 15 tahun.
Hal tersebut terungkap dalam surat restrukturisasi polis yang dikirimkan manajemen Jiwasraya kepada para nasabah saving plan sepanjang Januari 2021 ini. Dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis, tertulis bahwa pemegang polis diberi tenggat waktu hingga 30 hari untuk menentukan pilihan restrukturisasi.
Terdapat tiga pilihan polis asuransi JS Mantap yang akan menggantikan polis lama, jika nasabah menyetujui restrukturisasi. Konfirmasi restrukturisasi dilakukan dengan pengiriman formulir restrukturisasi ke manajemen Jiwasraya.
Sejak isu restukturisasi polis pertama mencuat, sejumlah nasabah saving plan telah menyatakan keberatan atas skema tersebut karena dinilai merugikan, bahkan ada nasabah yang menyatakan tidak akan melakukan restrukturisasi. Namun, jika surat dari Jiwasraya tidak direspon, nasabah justru dianggap menyetujui restrukturisasi.
"Apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan batas waktu tersebut di atas [30 hari sejak surat diterbitkan], maka kami menganggap Bapak/Ibu telah setuju untuk mengikuti program restrukturisasi dengan memilih Asuransi JS Mantap Plus Plan A," tertulis dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Rabu (13/1/2021).
JS Mantap Plus Plan A merupakan opsi utama dari skema restrukturisasi polis, yakni produk yang memberikan manfaat proteksi meninggal dunia. Jika nasabah meninggal dunia karena kecelakaan selama periode polis, ahli waris akan memperoleh manfaat 25 persen dari dana awal ditambah nilai tunai, pertanggungan asuransi pun berakhir.
Baca Juga
Jika nasabah meninggal dunia bukan karena kecelakaan, maka ahli waris akan menerima manfaat nilai tunai JS Mantap Plus Plan A. Seperti halnya risiko kecelakaan, polis ini akan berakhir jika tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
Produk ini pun memberikan pembayaran manfaat secara bertahap jika pemegang polis masih hidup saat jatuh tempo. Pembayaran dilakukan sebesar 5 persen setiap tahunnya pada akhir tahun pertama sampai tahun kesepuluh, lalu 10 persen setiap tahunnya pada tahun ke-11 hingga tahun ke-15.
Dalam skema pembayaran yang dicicil selama 15 tahun itu nasabah akan memperoleh manfaat nilai tunai penuh atau 100 persen. Sementara itu, dalam produk lainnya terdapat pemotongan manfaat (haircut) tetapi periode cicilannya lebih singkat.
Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P. Yuwono telah menyampaikan bahwa terdapat dua kondisi penolakan nasabah yang disikapi berbeda oleh perseroan. Terdapat negative confirmation bagi nasabah yang tidak memberikan respon surat dan terdapat langkah lain jika nasabah hendak menolak restrukturisasi.
"Yang menolak silakan, karena kami sifatnya menawarkan [restrukturisasi polis], kami harapkan pemegang polis menandatangani surat atau berita acara penolakan dan yang bersangkutan akan tetap bertahan di Jiwasraya. Konsekuensinya polis itu akan diubah menjadi utang piutang," ujar Angger kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).