Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan agar pemisahan atau spin off unit usaha syariah tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi bersifat sukarela.
Aspirasi tersebut telah disampaikan dalam rancangan undang-undang (UU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang tengah direncanakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kewajiban spin off unit usaha syariah diatur berdasarkan UU No.21/2008. Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023.
"Apakah ini nanti akan dilanjutkan? Karena memang spin off membutuhkan permodalan bagi induk untuk menyediakan modal bagi anak usahanya. Memang tidak mudah," katanya.
Heru mengatakan pemerintah saat ini sedang merencanakan UU mengenai sektor keuangan. OJK juga telah menyampaikan aspirasi mengenai agar spin off tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi suka rela bagi yang mampu.
"Kami sudah masukkan berbagai aspirasi di dana. Spin off bukan lagi mandatory, tetapi voluntary. Bagi yang kuat silahkan, tetapi bagi yang belum kuat silahkan gabung dengan induk usahanya. Kita masih punya waktu berapa lama untuk melakukan itu," imbuhnya.
Baca Juga : Pefindo Naikkan Outlook 3 Bank Syariah BUMN |
---|
Saat ini OJK belum menerima pengajuan izin konversi dari UUS menjadi Bank Umum Syariah. Heru mengatakan OJK terakhir kali mengeluarkan izin konversi menjadi bank umum syariah yakni Bank NTB.
"Saya belum melihat apakah ada yang mengajukan lagi, tetapi kami tetap support perkembangan apapun yang dilakukan untuk mengembangkan bank syariah itu," imbuhnya.