Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santara Uji Coba Fitur Perdagangan Efek UMKM, Bisa Jadi Tempat Trading?

Direktur Utama Santara Reza Avesena mengungkapkan percobaan fitur baru yang telah digelar selama tiga hari tersebut, merupakan upaya memperkenalkan sekaligus menjaring masukan dari para pengguna.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - PT Santara Daya Inspiratama (Santara) menggelar open beta testing terkait fitur barunya, yakni perdagangan efek bagi lewat pasar sekunder.

Sebelumnya teknologi finansial urun dana atau equity crowdfunding (fintech ECF) merupakan platform penerbitan saham dari UMKM/startup selaku 'penerbit', yang ditawarkan secara digital kepada investor urun dana yang kemudian disebut 'pemodal'.

Namun, dalam revisi aturan yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau bagi para pemain ECF untuk mengakomodasi secondary market bagi para pemodalnya.

Direktur Utama Santara Reza Avesena mengungkapkan percobaan fitur baru yang telah digelar selama tiga hari tersebut, merupakan upaya memperkenalkan sekaligus menjaring masukan dari para pengguna.

"Percobaan sistem ini juga akan kami perlihatkan untuk dinilai OJK. Para pengguna Santara antusias sekali, bahkan banyak di antara mereka yang ternyata memang investor di pasar saham, jadi punya gambaran ketika memberikan saran-saran teknis dari sisi user experience kepada kami," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/1/2021).

Reza menjelaskan, Santara berupaya mempercepat peluncuran layanan ini agar para pemodal lebih nyaman dalam berinvestasi, karena strategi exit mereka telah terakomodasi. Dengan demikian, investasi ke platform ECF pun semakin likuid daripada sebelummya, karena pemodal tak perlu menunggu jatuh tempo terlebih dahulu apabila membutuhkan dananya secara utuh.

Namun, apakah strategi exit ini memiliki potensi pertambahan nilai atau gain? Reza menjelaskan bahwa potensinya ada, apalagi nilai saham UMKM yang rajin menyetor dividen dalam jumlah besar. Akan tetapi, karena keterbatasan regulasi, Reza menekankan fungsi trading dari fitur secondary market ECF ini tak bisa disamakan dengan trading di bursa saham.

"Pada dasarnya kita ini tetaplah platform yang fungsinya menjembatani akses permodalan UMKM lewat penerbitan efek. Jadi fitur ini utamanya hanya untuk mengakomodasi pemodal yang mau exit saja. Karena sesuai regulasi, waktunya pun dibatasi pada periode tertentu, tidak bisa setiap hari," tambah pria yang juga Ketua Umum Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) ini.

Reza menjelaskan, sesuai pasal 43 Peraturan OJK No 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, perdagangan saham UMKM oleh para pemodal, merupakan transaksi eksklusif sesama pemodal dalam satu platform ECF.

Selain itu, saham yang bisa diperdagangkan merupakan efek yang telah didistribusikan dalam platform tersebut paling singkat satu tahun sebelum periode perdagangan efek.

OJK pun membatasi dalam jangka waktu 12 bulan hanya dapat dilakukan dua kali perdagangan efek, dengan jarak jangka waktu pelaksanaan dengan perdagangan sebelumnya paling singkat 6 bulan. Suatu platform yang menggelar periode perdagangan efek hanya boleh mengakomodasi periode perdagangan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.

Terakhir, fitur pasar sekunder para platform ECF dapat menyediakan harga wajar sebagai referensi penjual dan pembeli, serta sistem komunikasi bagi pengguna platform yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antarpengguna untuk membeli atau menjual efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper