Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta perbankan tidak memberikan penalti tambahan kepada debitur yang sudah direstrukturisasi.
Wimboh mengatakan OJK telah mengambil berbagai kebijakan agar sektor keuangan tidak terdistraksi adanya imbas Covid-19. Di antaranya POJK 11/2020 dan POJK di lembaga keuangan non-bank.
Kebijakan tersebut untuk moratorium loan classification dengan program restrukturisasi dipercepat. Sehingga perbankan tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu.
OJK juga telah memberikan perpanjangan restrukturisasi dapat dilakukan paling lama Maret 2022. Ini dengan catatan perbankan tidak memberikan pinalti tambahan kepada debitur yang sudah direstrukturisasi.
"Kita kasih catatan, jangan sampai berikan additional pinalty," katanya dalam Webinar Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1/2021).
Realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 sebesar Rp971,08 triliun atau 18% dari total kredit. Restrukturisasi dilakukan kepada sebanyak 7,57 debitur. Sekitar 5,81 juta debitur berasal dari sektor UMKM.
"UMKM coba kita bangkitkan supaya segera normal," katanya