Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat tren restrukturisasi kredit mulai melandai. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan permohonan restrukturisasi saat ini sudah mulai flat.
Bahkan, ada kecenderungan tren restrukturisasi mulai mengalami penurunan karena beberapa debitur mulai proses pemulihan. Realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 sebanyak 7,57 juta debitur dengan outstanding restrukturisasi senilai Rp971,08 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,81 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp386,63 triliun. Sedangkan sebanyak 1,76 juta debitur non UMKM dengan outstanding restrukturisasi sebesar Rp584,45 triliun.
"Restrukturisasi sudah flat angkanya Rp970 triliun. Bahkan sudah mulai turun karena sudah ada beberapa yang recovered," katanya.
Wimboh menambahkan OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi seperti yang tertuang dalam POJK 11/2020. Restrukturisasi dapat dilakukan berulang paling lama sampai dengan Maret 2021.
Namun, OJK memberikan catatan agar perbankan tidak memberikan pinalti tambahan kepada debitur yang telah melakukan restrukturisasi.
Baca Juga
"Mereka ibaratnya harus kita elus-elus biar cepet bangkit. Karena yang direstrukturisasi jumlahnya cukup besar yakni 18% dari total kredit yang jumlahnya Rp970 triliun, terutama yang UMKM supaya nanti segera normal," imbuhnya.