Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan dalam melakukan pembagian dividen agar mengedepankan pencadangan terlebih dulu.
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan OJK telah meminta kepada perbankan untuk berjaga-jaga jika restrukturisasi tidak seluruhnya berhasil. Sampai dengan 4 Januari 2021, total outstanding restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp971,1 triliun kepada 7,57 juta debitur.
Heru mengatakan jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah dan masih terus berlangsung. Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK 48/2020 yang merupakan perpanjangan POJK 11/2020 yang semula berakhir Maret tahun ini menjadi berlaku hingga Maret 2022.
Perpanjangan tersebut karena POJK 11/2020 masih dibutuhkan oleh perbankan maupun nasabah. Dalam POJK 48/2020, OJK telah memasukkan unsur kehati-hatian perbankan dalam melakukan restrukturisasi.
"Di dalam POJK 48/2020 kita minta para bankir berhati-hati supaya nanti bila restrukturisasinya ada ganjalan, kita sudah bisa membentuk CKPN. Juga dalam nanti para bankir membagi dividen juga diperhatikan, tolong dilihat lakukankah stress test untuk melihat CKPN nya. Jadi sebelum melakukan tindakan aksi korporasi tolong dilihat lakukan stress testing untuk melihat kecukupan CKPN untuk mengantisipasi dampak dari restrukturisasi," katanya.
Dia mengatakan meski POJK tersebut banyak diapresiasi sebagai kebijakan perintis yang mampu meredam dampak Covid-19 dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami tekanan, tetapi bagaimanapun kebijakan restrukturisasi kredit tetap menimbulkan dilema.
Baca Juga
Untuk itu, OJK harus mengantisipasi seberapa besar kemampuan bank dalam menyerap risiko CKPN nya. Demikian pula, seberapa kuat likuiditas dan modal bank dalam menyangga penurunan kinerja para debitur.
"Tetapi kita mengharapkan bahwa restrukturisasi dilakukan dengan baik sehingga risiko seperti itu akan bisa diatasi sangat pruden oleh para bankir kita. Tetapi saya ingin mengingatkan bagaimanapun restrukturisasi harus kita antisipasi dengan sangat prudent sehingga POJK 48 kita sudah buat sedemikian rupa supaya para bankir kita bisa mengantisipasi ke depan dampak dari restrukturisasi," imbuhnya.