Bisnis.com, Jakarta — Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Namun kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin tersebut.
Dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
- 3 cryptocurrency tanpa izin;
- 3 koperasi tanpa izin
- 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut. Adapun sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
Tongam menilai, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami ‘dua L’. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/1/2021)
Baca Juga
Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected], bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang juga dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Berikut daftar 14 kegiatan investasi ilegal, hasil temuan SWI
14 Jenis Investasi Ilegal OJK | |
---|---|
Title | Title |
PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) | Penawaran investasi tanpa izin |
PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 | Cryptocurrency |
Honestumest/Eesty Coin | Cryptocurrency |
Komunitas Smart Mobile Apps Daco | Komunitas Cryptocurrency |
PT. Asia Global Pemasaran | Investasi Properti |
PT. Triples Sukses Sejahtera | Penjualan Langsung (MLM) |
PT. DOLLAR CHANGER (https://investmentmanager.org/) | Trading Forex |
Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker | Robot Trading Forex |
PT. Gazzpoll Maju Truz | Penjualan Langsung (MLM) |
PT. Millenium Investment Boutique | Investasi Surat Utang |
Koperasi Simpan Pinjam Singa Perkasa Asia Selatan | KSP tanpa izin |
Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia | KSP tanpa izin |
Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera | KSP tanpa izin |
PT. Pasture Indonesia, Tbk | Penawaran investasi peternakan sapi dan mengaku diawasi OJK |