Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan lelang sejumlah aset rumah yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Informasi itu disampaikan oleh manajemen Jiwasraya dalam pengumuman resmi yang dimuat di harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (2/1/2021). Perseroan akan menjual rumah-rumah yang berlokasi di pusat ibukota sebagai bagian dari aset-aset fisik yang masih ada.
"PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjual beberapa aset rumah di Kawasan Menteng Jakarta Pusat," tertulis dalam pengumuman resmi perseroan pada Selasa (2/2/2021).
Informasi dan pendaftaran lelang tercantum di situs www.jiwasraya.co.id/lelang. Dalam situs tersebut tertulis sepuluh rumah yang akan dijual oleh Jiwasraya.
"Berdasarkan Izin dari Kementerian BUMN No.S-523/MBU/072020, Tanggal 27 Juli 2020 Hal Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Properti Investasi Berupa Tanah dan Bangunan, Jiwasraya akan melaksanakan Penawaran Umum Penjualan 10 Aset Tanah dan/atau Bangunan yang berlokasi di Kawasan Menteng Jakarta Pusat," dikutip Bisnis dari situs resmi Jiwasraya, Kamis (2/2/2021).
Kesepuluh aset rumah itu terdiri dari:
1. Jalan Bandung Nomor 17–Pasuruan 9
2. Jalan Cikini I Nomor 4
3. Jalan Garut Nomor 9
4. Jalan Garut Nomor 37
5. Jalan Kusumaatmaja
6. Jalan Penataran Nomor 8
7. Jalan Sindanglaya Nomor 3
8. Jalan Sukabumi Nomor 21
9. Jalan Sukabumi Nomor 23
10. Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 45