Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan izin usaha bagi perusahaan pergadaian PT Gadai Jadi Berkah. Perseroan dapat segera menjalankan kegiatan usaha.
Hal tersebut tercantum dalam pengumuman resmi nomor PENG-9/NB.1/2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Jadi Berkah yang dipublikasikan OJK pada Selasa (2/2/2021).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan dalam pengumuman tersebut bahwa perseroan memperoleh izin usaha pada 26 Januari 2021 berdasarkan surat keputusan nomor KEP-13/NB.1/2021.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis Anggar dalam pengumuman tersebut.
Anggar pun menjabarkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian, Gadai Jadi Berkah wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas terkait bisnis pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Beberapa informasi yang harus ditampilkan di antaranya nomor dan tanggal izin perusahaan, pernyataan bahwa perusahaan pergadaian
Baca Juga
diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian syariah.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK 31/2016, Gadai Jadi Berkah diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," tulis Anggar.