Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Bermotor, Rumah & Kesehatan Dapat Relaksasi Kredit

Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan to Value Ratio dan Profil Risiko, serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan sejumlah stimulus kebijakan untuk kredit dan pembiayaan guna mendorong kredit dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Relaksasi kebijakan itu menyasar tiga sektor kredit, yakni kendaraan bermotor, rumah tinggal, kesehatan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa sejumlah stimulus kebijakan dari OJK telah disampaikan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Relaksasi itu bertujuan mendorong kredit dan pemulihan ekonomi.

“Berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/2/2021).

Wimboh menjelaskan, pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dikaitkan dengan Loan to Value Ratio dan Profil Risiko, serta Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Kebijakan relaksasi yang diberikan OJK secara resmi mulai sejak 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB. Pada relaksasi ini OJK memberikan sejumlah keringanan kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan.

RELAKSASI KREDIT PERBANKAN

Untuk relaksasi kredit perbankan terdapat tiga sektor penting yang disasar, yakni kredit kendaraan bermotor, kredit beragunan rumah tinggal, dan sektor kredit kesehatan.

Pada kredit kendaraan bermotor (KKB), OJK menurunkan bobot risiko kredit menjadi 50% bagi KKB dari sebelumnya 100%. Selain itu, perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.

Tidak lupa, OJK juga mengatur secara khusus kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) setelah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) penilaian kualitas aset 1 pilar. Penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.

Untuk kredit beragun rumah tinggal, OJK berupaya meningkatkan efektivitas relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 lalu. Relaksasi kala itu diarahkan untuk mendukung program sejuta rumah.

OJK mengatur kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:

 

Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%)

ATMR 35%

Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%)

ATMR 25%

Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%)

ATMR 20%

 

Untuk kredit sektor kesehatan, OJK menetapkan kredit sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%. “Keringanan kredit sektor kesehatan ini sebagai upaya dukungan langsung untuk mengatasi pandemi,” ucapnya.

RELAKSASI PEMBIAYAAN

Kebijakan yang hampir sama juga diberikan untuk perusahaan pembiayaan. Untuk pembiayaan kendaraan bermotor, OJK menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%—50% dari sebelumnya 37,5%—75% untuk pembiayaan multiguna.

ATMR 0% khusus diberikan untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%.

Untuk pembiayaan beragun rumah tinggal , OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio  Loan to Value (LTV) sebagai berikut: 

Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%)

ATMR 35%

Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%)

ATMR 25%

Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%)

ATMR 20%

 

Menindaklanjuti mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka OJK mengatur penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper