Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) optimistis untuk menghadapi pasar asuransi jiwa pada 2021 dengan salah satu produk andalannya, Manulife Value Protector Absolute (MVPA).
Head of Product Manulife Indonesia Richard A Sondakh mengklaim MVPA menjadi produk favorit konsumen. Hal itu tercermin dari realisasi pemasaran produk ini yang pada akhir 2020 mencapai 45.000 unit polis dengan nilai pertanggungan dasar sebesar Rp21 triliun.
Richard memerinci, MVPA menjadi salah satu produk dengan penjualan paling tinggi untuk kanal pemasaran keagenan. Angka penjualannya lebih dari 15 persen dibandingkan produk lainnya untuk kanal pemasaran tersebut pada 2018-2019.
"Produk MVPA ini telah menjadi andalan Manulife Indonesia sejak tahun 2014 hingga saat ini," jelas Richard dalam keterangan resmi, Senin (1/3/2021).
Di sisi lain, sambung dia, produk ini digemari konsumen karena memberikan manfaat ganda bagi pemegang polisnya. Selain perlindungan jiwa, jelasnya, pemegang polis MVPA juga bisa mendapatkan manfaatkan tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan konsumen.
Baca Juga
“Hal itulah yang membuat produk ini sangat digemari oleh konsumen,” kata Richard.
Dia mengatakan ada delapan manfaat tambahan yang bisa dipilih oleh konsumen.
Salah satunya adalah Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) atau Manulife Crisis Cover Protection (MCCP) yang memberikan manfaat perlindungan hingga sebesar 100 persen uang pertanggungan bila tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis hingga usia 99 tahun (MCCU) atau 50 penyakit kritis hingga usia 75 tahun (MCCP).Manfaat tambahan lainnya yang dapat dipilih, jelasnya, adalah Manulife Medicare Plus (MMP) yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan keuangan pemegang polis atau keluarganya karena harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan. Pilihan jangka waktu program ini, kata Richard, bervariasi yakni 5, 10, 15, dan 20 tahun.
Namun, dia mengingatkan konsumen bahwa klaim rawat inap dari program MMP ini baru bisa diajukan oleh nasabah setelah melewati masa periode eliminasi yakni 60 hari sejak polis terbit sesuai dengan pengecualian polis.
"Jadi, jika rawat inap terjadi karena faktor penyakit pada masa periode eliminasi maka tidak ada manfaat pertanggungan yang dapat dibayarkan sedangkan untuk klaim yang terjadi karena kecelakaan pada masa periode eliminasi akan mendapatkan pengecualian," ujarnya.
Terkait dengan pembayaran klaim, Richard menjelaskan Manulife Indonesia akan membayarkan klaim konsumen dalam waktu maksimal 30 hari setelah dokumen yang diterimanya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Manulife Indonesia akan mentransfer uang klaim ke rekening konsumen.