Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Syariah Kecipratan Manfaat Pengecualian Pajak BPKH

Jika PPh dibebaskan, maka BPKH akan mendapatkan tambahan nilai manfaat sekitar Rp1,5 triliun. Dengan begitu, nilai manfaat BPKH bertambah menjadi Rp8,9 triliun pada tahun ini.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account  untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) dari pengelolaan dana haji bagi BPKH, yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Pengecualian pajak bagi BPKH tersebut diyakini akan menjadi angin segar bagi industri keuangan dan ekonomi syariah.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dana kelolaan pada 2020 mencapai Rp144 triliun. Dari jumlah itu, nilai manfaat yang diperoleh sebesar RpRp7,4 triliun.

Jika PPh dibebaskan, maka BPKH akan mendapatkan tambahan nilai manfaat sekitar Rp1,5 triliun. Dengan begitu, nilai manfaat BPKH bertambah menjadi Rp8,9 triliun pada tahun ini.

Selain berdampak kepada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dia mengatakan insentif yang diberikan kepada BPKH akan memberikan efek terhadap industri keuangan dan ekonomi syariah. Pengecualian pajak pada BPKH akan berdampak ke peningkatan likuiditas Bank Syariah (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah.

"Contoh implementasinya, jika dulu bank syariah menjadi Wapu menyetorkan bagi hasilnya 20% ke kas negara, sekarang tidak lagi. Bagi hasilnya 100% dimanfaatkan di bank syariah sebelum disetorkan ke BPKH sebagai nilai manfaat. Sehingga ada tambahan likuiditas di perekonomian syariah," katanya dalam webinar, Rabu (10/3/2021).

Selain kebijakan tersebut, Anggito mengapresiasi sejumlah kebijakan terkait haji yang dapat berdampak kepada industri keuangan syariah. Di antaranya, fatwa baru MUI soal haji yang memberikan peluang bagi bank syariah untuk menangkap peluang haji di usia muda.

Kebijakan lainnya, Peraturan Pemerintah Nomor 38/2021 yang diundangkan awal Februari kemarin, mengatur rekening penampungan biaya ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh bank syariah atau unit usaha syariah.

"Diharapkan bank syariah hadir menangkanp peluang ini. Meskipun kondisi sekarang masih Covid-19, tetapi semester II atau tahun depan ketika umroh dibuka dan haji dipastikan ini peluang yang cukup besar,"imbuhnya.

Wakil Direktur Utama II PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Firman Wibowo mengatakan saat ini dari Rp43 triliun penempatan dana BPKH di bank penerima setoran (BPS), sekitar hampir 40% atau sebanyak Rp16 triliun ditempatkan di Bank Syariah Indonesia.

"Adanya insentif pajak itu akan berdampak ke semuanya. Dengan adanya keringanan tersebut, yield BPKH lebih tinggi dan bagi kami pengelolaan dana tentu menjadi efisien. Dan masyarakat mendapat peningkatan manfaat haji," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper