Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Bank IBK Indonesia Tbk. akan melaksanakan public expose insidentil pada besok, Senin (15/3/2021). Paparan publik tersebut akan dilaksanakan secara virtual mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam materi paparannya, manajemen menjelaskan mengenai rencana penambahan modal perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas III dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham perseroan. Rencana tersebut telah disampaikan dalam keterbukaan informasi pada 8 Desember 2020.
Perseroan merencanakan pelaksanaan PUT III pada awal tahun 2021 atau berdasarkan ketentuan POJK 32/2015 bahwa pelaksanaan PUT III tersebut harus mendapat pernyataan efektif dari OJK dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPS.
Dana yang diperoleh dari penambahan modal melalui PUT III akan digunakan oleh perseroan untuk keperluan modal kerja perseroan. PUT III akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 7.283.801.239 lembar saham. Perseroan telah melaksanakan RUPSLB pada 18 Januari 2021 untuk mendapatkan persetujuan penambahan modal perseroan tersebut.
Komposisi pemegang saham perseroan saat ini terdiri dari Industrial Bank of Korea sebesar 97,50 persen dan masyarakat atau public sebesar 2,50 persen.
Hingga saat ini saham AGRS masih disuspensi oleh Bursa sejak Senin kemarin, 8 Maret 2021. Suspensi tersebut sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan.
Sebelumnya, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan saham AGRS pada 4 Maret 2021. Kemudian, suspensi atas perdagangan saham AGRS di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 5 Maret 2021.
Setelah suspensi dibuka, saham AGRS ditutup pada harga Rp805, naik 16,67 persen. Dalam sepekan terakhir saham AGRS telah naik 80,49% dan sebulan terakhir naik 283,33 persen.
Sebelum melakukan suspensi, BEI terlebih dahulu memasukkan saham AGRS ke dalam pemantauan Bursa karena telah terjadi peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).